Ada Izin Terbang Khusus, Alvin Lie: Itu Inkonsisten dan Diskriminatif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pelonggaran pelarangan pengangkutan penumpang bagi maskapai dinilai bentuk ketidakkosistenan pemerintah menjalankan kebijakan sekaligus diskrimminatif terhadap moda transportasi lain.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ini kembali ke niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Mudik. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Kamis (30/04/2020). (Baca :
Alvin mempertanyakan izin ini seolah-olah mengistimewakan pebisnis dan moda transportasi udara. Ia menyebut kalau yang dimaksud pebisnis kargo itu barangnya yang dikirim, bukan orangnya.
Terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi, menurutnya, jaman sekarang membuat surat bukan perkara sulit. Ia memprediksi ketidakseragaman penerapan aturan ini akan berdampak pada bingungnya pelaksana di lapangan.
Karena tidak tegas dan membingingkan, hasilnya tidak akan baik. Juga membuka ruang konflik dengan masyarakat yang diatur.
“Ini suatu diskriminasi kenapa hanya udara. Yang naek kereta, mobil dan kapal bagaimana. Ini jelas ada pengabaian terhadap rasa keadilan. Bagaimana terhadap yang naek bus dan sudah sampai di Jatim, lalu disuruh putar balik. Ini keadilannya dimana?” pungkasnya.
Izin khusus ini sebelumnya disampaikan Maskapai Lion Grup yang mengumumkan mendapatkan izin khusus untuk mengangkut penumpang yang bukan dalam rangka mudik. Penerbangan dimulai pada 3 Mei 2020 dengan beberapa syarat. Selain surat keterangan sehat dan negatif dari Covid-19 dari rumah sakit, penumpang harus punya surat keterangan dari instansi yang menyatakan keberangkatannya bukan untuk mudik.
“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Gruop, Dana Mandara Prihantoro.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan ini kembali ke niat dan tujuan awal terbitnya Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Mudik. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Yang diatur perjalanan keluar masuk ke wilayah PSBB dan zona merah. Tinggal kita mau konsisten atau tidak. Kalau konsisten ya sudah terapkan saja tanpa kecuali,” ujarnya saat dihubungi SINDONews, Kamis (30/04/2020). (Baca :
Alvin mempertanyakan izin ini seolah-olah mengistimewakan pebisnis dan moda transportasi udara. Ia menyebut kalau yang dimaksud pebisnis kargo itu barangnya yang dikirim, bukan orangnya.
Terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi, menurutnya, jaman sekarang membuat surat bukan perkara sulit. Ia memprediksi ketidakseragaman penerapan aturan ini akan berdampak pada bingungnya pelaksana di lapangan.
Karena tidak tegas dan membingingkan, hasilnya tidak akan baik. Juga membuka ruang konflik dengan masyarakat yang diatur.
“Ini suatu diskriminasi kenapa hanya udara. Yang naek kereta, mobil dan kapal bagaimana. Ini jelas ada pengabaian terhadap rasa keadilan. Bagaimana terhadap yang naek bus dan sudah sampai di Jatim, lalu disuruh putar balik. Ini keadilannya dimana?” pungkasnya.
Izin khusus ini sebelumnya disampaikan Maskapai Lion Grup yang mengumumkan mendapatkan izin khusus untuk mengangkut penumpang yang bukan dalam rangka mudik. Penerbangan dimulai pada 3 Mei 2020 dengan beberapa syarat. Selain surat keterangan sehat dan negatif dari Covid-19 dari rumah sakit, penumpang harus punya surat keterangan dari instansi yang menyatakan keberangkatannya bukan untuk mudik.
“Rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri termasuk kota atau destinasi berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit (zona merah),” ujar Corporate Communication Strategic of Lion Air Gruop, Dana Mandara Prihantoro.
(muh)