Polisi Halau Bus Angkutan Mudik Masuk Bandung di Gerbang Tol Buahbatu
Minggu, 26 April 2020 - 21:07 WIB
loading...
Petugas menghalau bus jurusan Sukabumi-Wonogiri yang mengangkut pemudik di check point gerbang Tol Buahbatu, Kota Bandung. Foto/TMC Satlantas Polrestabes Bandung
A
A
A
BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bertindak tegas dengan memerintahkan bus pengangkut para pemudik kembali ke daerah asal. Mereka tak diizinkan masuk Kota Bandung.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Provisi, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang dan larangan mudik di sejumlah check point gerbang tol dan perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kota Bandung.
"Masa sosialisasi telah dilaksanakan selama tiga hari sejak PSBB diterapkan. Saat ini kami melakukan penindakan," kata Bayu dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (26/4/2020).
Pengendara motor yang ditindak, ujar Bayu, karena melanggar PSBB, yaitu berboncengan dan tak mengenakan masker. Para pelanggar dikenakan sanksi teguran dan diperintahkan putar balik.
"Pengendara mobil juga ditindak tegas karena memuat jumlah penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam PSBB," ujar Bayu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan petugas gabungan Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota dan Provisi, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya plus Sumedang dan larangan mudik di sejumlah check point gerbang tol dan perbatasan yang merupakan pintu masuk ke Kota Bandung.
"Masa sosialisasi telah dilaksanakan selama tiga hari sejak PSBB diterapkan. Saat ini kami melakukan penindakan," kata Bayu dikonfirmasi melalui telepon seluler (ponsel), Minggu (26/4/2020).
Pengendara motor yang ditindak, ujar Bayu, karena melanggar PSBB, yaitu berboncengan dan tak mengenakan masker. Para pelanggar dikenakan sanksi teguran dan diperintahkan putar balik.
"Pengendara mobil juga ditindak tegas karena memuat jumlah penumpang lebih dari kapasitas yang diizinkan dalam PSBB," ujar Bayu.
Lihat Juga :