Permenhub Larangan Mudik Disiapkan, Pelanggar Akan Disanksi

Rabu, 22 April 2020 - 14:37 WIB
loading...
Permenhub Larangan Mudik Disiapkan, Pelanggar Akan Disanksi
Pemudik. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada tahun 2020 ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Selasa (21/4/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Perhubungan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Kemarin, Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan Beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan," demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan stakeholder terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kepolisian dan sebagainya. Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memerhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19," jelas Adita.

Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan. Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek. Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya. Hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, dan cleaning service rumah sakit.

Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4/2020), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik. Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24% masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2440 seconds (0.1#10.140)