Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang

Kamis, 04 November 2021 - 10:41 WIB
loading...
Usut Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Palembang
Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus sebagai saksi terhadap enam tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rutan Klas I Palembang. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel), Mukti Sulaiman diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus sebagai saksi terhadap enam tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Rutan Klas I Palembang.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman mengatakan, mantan Sekda Sumsel tersebut diperiksa bersama saksi lainnya yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto.

Diketahui, Mukti Sulaiman dan Eddy Hermanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang kini masih tahap penyidikan di Kejati Sumsel, diantaranya mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdi, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Midai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

"Selain memeriksa dua terdakwa tadi, Jaksa Penyidik juga memeriksa terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Jadi ada lima terdakwa yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang," ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Khaidirman, pemeriksaan para terdakwa tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan enam tersangka, termasuk salah satunya mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin. "Dalam melengkapi berkas penyidikan enam tersangka pada perkara ini, nantinya saksi-saksi juga tetap dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)