Kembali Berbuat Kriminal, WBP Program Asimilasi akan Dimasukkan Sel Khusus
Senin, 13 April 2020 - 16:01 WIB
loading...
Kakanwil kemenkumham Jatim Pargiyono.Foto/ist
A
A
A
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim akan memberi hukuman lebih berat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berbuat kriminal dalam program asimilasi dan integrasi. WBP tersebut akan dikurung di sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, saat ini pihaknya telah memberi hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP. Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Seluruh WBP yang mendapat asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Memang ada WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi,” katanya, Senin (13/4/2020).
Sampai saat ini, lanjut dia, ada empat WBP di Jatim yang kembali bertindak kriminal. Jumlah itu sekitar 0,1 persen dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.
Masing-masing yang terjadi di Blitar satu orang WBP (dari Lapas Blitar dengan kasus pencurian sepeda motor). Surabaya dua orang WBP (dari lapas Lamongan kasus penjambretan). Lalu di Malang satu orang WBP (dari Lapas Madiun kasus pencurian sepeda motor). “Kepala Lapas dan Kepala Rutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” terangnya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, saat ini pihaknya telah memberi hak asimilasi dan integrasi kepada 4.159 WBP. Hal itu sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Seluruh WBP yang mendapat asimilasi dan integrasi telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan melewati proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). “Memang ada WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi,” katanya, Senin (13/4/2020).
Sampai saat ini, lanjut dia, ada empat WBP di Jatim yang kembali bertindak kriminal. Jumlah itu sekitar 0,1 persen dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.
Masing-masing yang terjadi di Blitar satu orang WBP (dari Lapas Blitar dengan kasus pencurian sepeda motor). Surabaya dua orang WBP (dari lapas Lamongan kasus penjambretan). Lalu di Malang satu orang WBP (dari Lapas Madiun kasus pencurian sepeda motor). “Kepala Lapas dan Kepala Rutan tidak dalam kapasitas bisa mengikuti satu persatu WBP secara mendetail,” terangnya.
Lihat Juga :