Komplotan Wali di Wonogiri Bisa Gandakan Uang 5 Kali Lipat, Begini Motifnya
Rabu, 03 November 2021 - 17:47 WIB
loading...
A
A
A
Korban lantas menghampiri Heri yang menunggu di mobil, tapi sudah tidak ada. Barang yang diberikan korban itu ternyata telah disiapkan dahulu. Dari uang Rp100 juta, kata Dydit, setiap pelaku mendapatkan jatah Rp28,5 juta.
Polisi berhasil menyita uang dari Heri sebesar Rp23 juta dan dari Wali Rp22,35 juta.
"Kasus ini masih kami lakukan pengembangan, satu pelaku belum tertangkap. Kalau pengakuan pelaku baru ada satu korban, tapi tetap kami dalami dimungkinkan terjadi di daerah lain juga. Bisa dikatakan sindikat, karena sudah berbagi tugas," kata Dydit.
Salah satu pelaku, Wali mengatakan jika uang yang sudah dia peroleh dari hasil penipuan, digunakan untuk membeli handphone. Selebihnya masih disimpan. Dia mendapat jatah Rp28,5 juta.
Baca: Dilaporkan Napi ke Ombusman, Lapas Perempuan IIB Wonosari Jogjakarta Bantah Lakukan Kekerasan
"Kalau saya ketemu A baru sekali, diajak ke rumahnya. Kalau yang menyiapkan barangnya Pak Warno. Warno itu ipar saya, yang kenal dulu dengan A itu dia," kata dia.
Sehari-hari, Kemis berprofesi sebagai sopir dan tukang pijat. "Kalau biasanya saya diminta bantuan orang untuk terapi saja," kata Kemis.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Polisi berhasil menyita uang dari Heri sebesar Rp23 juta dan dari Wali Rp22,35 juta.
"Kasus ini masih kami lakukan pengembangan, satu pelaku belum tertangkap. Kalau pengakuan pelaku baru ada satu korban, tapi tetap kami dalami dimungkinkan terjadi di daerah lain juga. Bisa dikatakan sindikat, karena sudah berbagi tugas," kata Dydit.
Salah satu pelaku, Wali mengatakan jika uang yang sudah dia peroleh dari hasil penipuan, digunakan untuk membeli handphone. Selebihnya masih disimpan. Dia mendapat jatah Rp28,5 juta.
Baca: Dilaporkan Napi ke Ombusman, Lapas Perempuan IIB Wonosari Jogjakarta Bantah Lakukan Kekerasan
"Kalau saya ketemu A baru sekali, diajak ke rumahnya. Kalau yang menyiapkan barangnya Pak Warno. Warno itu ipar saya, yang kenal dulu dengan A itu dia," kata dia.
Sehari-hari, Kemis berprofesi sebagai sopir dan tukang pijat. "Kalau biasanya saya diminta bantuan orang untuk terapi saja," kata Kemis.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(hsk)
Lihat Juga :