Berkas Penyidikan 6 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Alex Noerdin Cs Segera Rampung
Rabu, 03 November 2021 - 12:36 WIB
loading...
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman. Foto: Dede Febriansyah/SINDOnews
A
A
A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah merampungkan berkas penyidikan sejumlah tersangka yang melibatkan para mantan pejabat daerah terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Sejumlah tersangka yang berkas penyidikannya segera rampung diantaranya mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Anggaran Pemprov Sumsel Agustinus Antoni, dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca juga: Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang
"Dalam penyidikan perkara tersebut kita masih fokus merampungkan berkas perkara keenam tersangka tersebut," ujar Khaidirman, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Dalam proses kelengkapan berkas perkara tersebut, lanjut Khaidirman, jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sejumlah aksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut," ucap Khaidirman.
Sejumlah tersangka yang berkas penyidikannya segera rampung diantaranya mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Anggaran Pemprov Sumsel Agustinus Antoni, dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Baca juga: Gejolak Asmara Tak Direstui, Riki Ditangkap Usai Bawa Kabur Pacar Ke Palembang
"Dalam penyidikan perkara tersebut kita masih fokus merampungkan berkas perkara keenam tersangka tersebut," ujar Khaidirman, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Dalam proses kelengkapan berkas perkara tersebut, lanjut Khaidirman, jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Sejumlah aksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut," ucap Khaidirman.
Lihat Juga :