Berkas Penyidikan 6 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Alex Noerdin Cs Segera Rampung

Rabu, 03 November 2021 - 12:36 WIB
loading...
Berkas Penyidikan 6 Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Alex Noerdin Cs Segera Rampung
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman. Foto: Dede Febriansyah/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) tengah merampungkan berkas penyidikan sejumlah tersangka yang melibatkan para mantan pejabat daerah terkait kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Sejumlah tersangka yang berkas penyidikannya segera rampung diantaranya mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Proyek Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Anggaran Pemprov Sumsel Agustinus Antoni, dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya Loka Sangganegara.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan enam tersangka terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.



"Dalam penyidikan perkara tersebut kita masih fokus merampungkan berkas perkara keenam tersangka tersebut," ujar Khaidirman, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Dalam proses kelengkapan berkas perkara tersebut, lanjut Khaidirman, jaksa penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sejumlah aksi akan diagendakan pemanggilannya untuk diperiksa dalam rangka melengkapi berkas perkara keenam tersangka tersebut," ucap Khaidirman.



Sedangkan, untuk enam tersangka lainnya dalam perkara tersebut, saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Keenam tersangka itu antara lain Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya) Eddy Hermanto, Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Yudi Arminto, mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman, serta mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi.

"Untuk enam terdakwa ini, beberapa hari yang lalu sudah ada empat terdakwa dituntut JPU Kejati Sumsel 19 tahun penjara. Sementara untuk dua terdakwa lainnya, persidangannya masih agenda keterangan saksi," tukas Khaidirman.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1174 seconds (0.1#10.140)