Nekat Jualan Sabu, Ibu Muda Berwajah Manis di Palembang Terancam 20 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Satreskoba Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pengedar sabu. Pelakunya seorang ibu muda berwajah manis, Inka Sasmita (21) warga Jalan Slamet Riady, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang.
Saat ditangkap, tersangka Inka kedapatan sedang melakukan transaksi menjual sabu di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 100,18 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan satu unit ponsel.
"Pelaku merupakan seorang pengedar sabu. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dikediamannya," ujar Mario, Selasa (2/11/2021).
Dalam penyamarannya, lanjut Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi Sabu di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin. "Usai mengamankan tersangka, anggota menggeledah kediaman tersangka, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam. Tersangka mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual," kata Mario.
Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat ditangkap, tersangka Inka kedapatan sedang melakukan transaksi menjual sabu di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kasat Reskoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti sabu seberat 100,18 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan satu unit ponsel.
"Pelaku merupakan seorang pengedar sabu. Awalnya kita pancing pelaku untuk bertransaksi dengan anggota kita yang melakukan penyamaran, sehingga pelaku ditangkap dengan barang bukti yang diamankan dikediamannya," ujar Mario, Selasa (2/11/2021).
Dalam penyamarannya, lanjut Mario, tersangka mengajak untuk bertransaksi Sabu di Lorong Kauman kawasan Talang Keramat, Banyuasin. "Usai mengamankan tersangka, anggota menggeledah kediaman tersangka, dan didapati sabu yang dibungkus dengan plastik hitam. Tersangka mengakui sabu itu miliknya dan akan dijual," kata Mario.
Akibat perbuatannya, kata Mario, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)