Dilaporkan Napi ke Ombusman, Lapas Perempuan IIB Wonosari Jogjakarta Bantah Lakukan Kekerasan
loading...
A
A
A
GUNUNGKIDUL - Ombusman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY membenarkan, pihaknya menerima laporan dugaan tindakan kekerasan terpidana kasus pemerasan Irjen BS sebesar Rp35 Miliar, berinisial S-D, di Lapas Perempuan II B Jogjakarta.
Ketua ORI perwakilan DIY Budi Masturi menjelaskan, laporan S-D diterima oleh ORI perwakilan DIY, pada Minggu lalu dan kini tengah didalami oleh Ombusman.
"Laporannya kami sudah terima Minggu lalu, dan saat ini kami terus mendalami hal tersebut dalam laporannya," kata Budi Masturi, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Budi Masturi menjelaskan, Ombusman telah menurunkan tim pengumpul informasi awal dan akan terus melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Response ORI telah menurunkan tim pengumpul informaai awal, dan besok kamis kita akau turun lagi untuk pendalaman," jelas Budi Masturi.
Meski begitu Budi Masturi menuturkan sejauh ini belum ada kesimpulan terkait adanya dugaan kekerasan tersebut.
"Saya baru akan turun lagi besok Kamis ke GK. Belum kami simpulkan. Namun secara umum keluhannya mengenai pelayanan di lapas," tutupnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari Gunungkidul, Ade Agustin memberikan ruang bagi Ombusman untuk melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut.
Menurut Kalapas, tuduhan tersebut tidak lah benar sehingga mempersilakan pihak Ombusman melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Kami sudah menjalankan apa yang harus kami lakukan sesuai prosedur yang ada, bahwa S-D ini ditempatkan di tempat yang maksimum security. Sehingga sedikit berbeda dengan yang minimum security," tutur Ade Agustin.
Menurut Ade, laporan terkait adanya pelanggaran penyelenggaraan lapas perempuan merupakan hak dari warga binaan. "Kami akan bantu prosesnya, baik keterangan dari narapidana maupun petugas lapas,” jelasnya.
Kalapas juga menuturkan, apa yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Jogjakarta sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dari pimpinan pusat.
Bahkan Lapas perempuan juga sudah melakukan kontrol terhadap barang barang yang dibawa oleh para napi yang ada.
"Sehingga pengamanan di Lapas Wonosari ini tentunya sudah sesuai dengan SOP. Bahkan klasifikasi di dalamnya merupakan dari prosedur penanganan napi,” tuturnya.
Ade menerangkan, bahwa di Lapas Perempuan Kelas II B Jogjakarta ini memiliki tiga keamanan yang sudah sesuai dengan lembaga pemasyarakatan.
"Baik dari maximum security, medium security, dan low security. Hal ini tentunya disesuikan dengan tingkat pelanggaran Napi, terkait dengan S-D ini dirinya diterapkan di maximum security," ungkapnya .
Selain terdapat 3 security, Ade juga menuturkan bahwa warga binaan yang ada juga diberikan pendampingan terkait kondisi fisik, mental, kedisplinan dan juga kesehatan, terlebih dimasa pandemi seperti ini.
"Penerimaan nara pidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai dengan SOP, bahkan disaat Pendemi Covid-19 sekarang ada tambahan yaitu pengetatan protokol kesehatan," tukasnya.
Terkait dengan laporan kekerasan di dalam lapas sendiri, Ade sepenuhnya menyerahkan laporan tersebut ke pihak Ombudsman. "Kami ini tinggal menerima dan menjalankan pemindahan secara prosedural," tutupnya.
Ketua ORI perwakilan DIY Budi Masturi menjelaskan, laporan S-D diterima oleh ORI perwakilan DIY, pada Minggu lalu dan kini tengah didalami oleh Ombusman.
"Laporannya kami sudah terima Minggu lalu, dan saat ini kami terus mendalami hal tersebut dalam laporannya," kata Budi Masturi, kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Budi Masturi menjelaskan, Ombusman telah menurunkan tim pengumpul informasi awal dan akan terus melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
"Response ORI telah menurunkan tim pengumpul informaai awal, dan besok kamis kita akau turun lagi untuk pendalaman," jelas Budi Masturi.
Meski begitu Budi Masturi menuturkan sejauh ini belum ada kesimpulan terkait adanya dugaan kekerasan tersebut.
"Saya baru akan turun lagi besok Kamis ke GK. Belum kami simpulkan. Namun secara umum keluhannya mengenai pelayanan di lapas," tutupnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Wonosari Gunungkidul, Ade Agustin memberikan ruang bagi Ombusman untuk melakukan penyelidikan terkait adanya laporan tersebut.
Menurut Kalapas, tuduhan tersebut tidak lah benar sehingga mempersilakan pihak Ombusman melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Kami sudah menjalankan apa yang harus kami lakukan sesuai prosedur yang ada, bahwa S-D ini ditempatkan di tempat yang maksimum security. Sehingga sedikit berbeda dengan yang minimum security," tutur Ade Agustin.
Menurut Ade, laporan terkait adanya pelanggaran penyelenggaraan lapas perempuan merupakan hak dari warga binaan. "Kami akan bantu prosesnya, baik keterangan dari narapidana maupun petugas lapas,” jelasnya.
Kalapas juga menuturkan, apa yang dilakukan oleh Lapas Perempuan Kelas II B Jogjakarta sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur dari pimpinan pusat.
Bahkan Lapas perempuan juga sudah melakukan kontrol terhadap barang barang yang dibawa oleh para napi yang ada.
"Sehingga pengamanan di Lapas Wonosari ini tentunya sudah sesuai dengan SOP. Bahkan klasifikasi di dalamnya merupakan dari prosedur penanganan napi,” tuturnya.
Ade menerangkan, bahwa di Lapas Perempuan Kelas II B Jogjakarta ini memiliki tiga keamanan yang sudah sesuai dengan lembaga pemasyarakatan.
"Baik dari maximum security, medium security, dan low security. Hal ini tentunya disesuikan dengan tingkat pelanggaran Napi, terkait dengan S-D ini dirinya diterapkan di maximum security," ungkapnya .
Selain terdapat 3 security, Ade juga menuturkan bahwa warga binaan yang ada juga diberikan pendampingan terkait kondisi fisik, mental, kedisplinan dan juga kesehatan, terlebih dimasa pandemi seperti ini.
"Penerimaan nara pidana maupun tahanan pun dilakukan secara terukur dan sesuai dengan SOP, bahkan disaat Pendemi Covid-19 sekarang ada tambahan yaitu pengetatan protokol kesehatan," tukasnya.
Terkait dengan laporan kekerasan di dalam lapas sendiri, Ade sepenuhnya menyerahkan laporan tersebut ke pihak Ombudsman. "Kami ini tinggal menerima dan menjalankan pemindahan secara prosedural," tutupnya.
(hsk)