570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar

Selasa, 02 November 2021 - 07:25 WIB
loading...
570 Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Lapas Banyuwangi dengan Cara Dilempar
Petugas menunjukkan barang bukti pil koplo yang dilempar ke Lapas Banyuwangi. Foto/Ist.
A A A
BANYUWANGI - Aksi penyelundupan pil koplo ke Lapas Kelas II A Banyuwangi, Kanwil Kemenkumham Jatim, berhasil digagalkan. Sebanyak 570 butir pil koplo berusaha diselundupkan, dengan cara dilempar dari luar tembok lapas sisi barat.



Petugas mengetahui adanya penyelundupan barang terlarang jenis trihexyphenidyl itu dari rekaman CCTV, yang diperkuat informasi dari warga binaan. "Penggagalan ini berkat peran intelijen lapas yang baik," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Senin (1/11/2021).



Dalam rekaman kamera CCTV, petugas mendapati salah seorang warga binaan yang mengambil barang dengan bungkus berwarna hitam di lapangan voli blok barat. Dari hasil penyelidikan, terungkaplah identitas warga binaan yang mengambil barang terlarang tersebut, yaitu berinisial SJP.



Pria 36 tahun itu merupakan narapidana dengan kasus pencurian. Petugas lalu melakukan penggeledahan kepada SJP dan kamarnya. Petugas sempat mendapati jalan buntu lantaran tidak menemukan apapun di kamar SJP.

Ternyata, ratusan pil berwarna putih itu disimpan di celana jeans yang sedang dijemur. "Berkat kejelian petugas, ditemukan barang bukti di saku celana yang dijemur didepan kamar," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIA Banyuwangi, Andri Setiawan.

Awalnya SJP mengelak, namun setelah petugas menemukan cukup bukti, barulah SJP buka mulut dan menjelaskan kejadian sebenarnya. SJP mengaku memesan barang tersebut dari temannya yang merupakan mantan napi Lapas Banyuwangi.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)