Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat
loading...
A
A
A
Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Eka. Dia mengungkapkan, Teradu diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Saat itu, Puspa merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Perindo di Dapil IV.
"Dia pernah minta uang ke saya Rp100 juta untuk amankan suara. Tapi kami cuma kasih Rp75 juta cash. Kita serahkan di parkiran Hotel Four Points By Sheraton. Saat itu Teradu yang mengajak ketemu di sana, karena sedang ada acaranya KPU," ungkapnya dalam sidang waktu itu.
Untuk memperkuat aduannya, Puspa memperdengarkan rekaman suara telepon saat Eka mengajaknya bertemu di hotel yang dimaksud.
Puspa menuturkan, Eka sebelumnya juga meminta uang kepadanya sebesar Rp50 juta. Saat itu diserahkan di kediaman Pengadu di Jeneponto.
Menurut Puspa, Eka juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel. Dalam sidang, ia memutar rekaman suara dimana Eka meminta bantuan ke Puspa untuk dicarikan rumah.
"Saya bersama-sama Teradu ke rumah itu. Dia masuk lihat-lihat. Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi sampai saat ini, kuncinya tidak dikembalikan. Jadi pintunya dibobol untuk bisa masuk," sebutnya.
Teradu Eka yang coba dikonfirmasi tak memberi respons. Nomor telepon yang dihubungi dan pesan yang dikirimkan kepadanya melalui WhatsApp tak dijawab.
Namun dalam persidangan sebelumnya, Eka memang mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Eka, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.