Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
loading...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto , Ekawaty Dewi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi dari Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Puspa mengatakan, permintaan uang yang dilakukan Ekawaty tak sekaligus. Melainkan sedikit-sedikit dengan cara ditransfer.
"Ditransfernya memang sedikit-sedikit, tapi sering. Kalau ditotal jumlahnya bisa sampai Rp200 juta. Saya seperti ATM berjalan (baginya)," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Puspa mengatakan, permintaan uang yang dilakukan Ekawaty tak sekaligus. Melainkan sedikit-sedikit dengan cara ditransfer.
"Ditransfernya memang sedikit-sedikit, tapi sering. Kalau ditotal jumlahnya bisa sampai Rp200 juta. Saya seperti ATM berjalan (baginya)," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/10/2021).
Baca Juga: Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP
Lihat Juga :