Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:19 WIB
loading...
DKPP RI akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap teradu anggota KPU Jeneponto besok, Kamis 21 Oktober. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021, Kamis 21Oktober besok.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan anggota KPU Kabupaten Jeneponto atas nama Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Baca juga:DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu yang jadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu.
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Perkara ini diadukan oleh Puspa Dewi Wijayanti. Ia mengadukan anggota KPU Kabupaten Jeneponto atas nama Ekawaty Dewi sebagai Teradu.
Baca juga:DKPP Berhentikan Mujaddid Sebagai Komisioner KPU Maros
Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu, karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu yang jadi calon legislatif (caleg) pada pemilu 2019 lalu.
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai caleg dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Lihat Juga :