Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat

Rabu, 03 November 2021 - 08:22 WIB
loading...
Diduga Langgar Kode...
Komisioner KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi yang diduga meminta uang kepada eks caleg diminta dipecat. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (3/11/2021). Termasuk kasus yang menyeret Komisioner KPU Jeneponto , Ekawaty Dewi.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya. Baik melalui sidang di Jakarta, di daerah dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (2/11/2021).

Sidang putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming media sosial DKPP. Bisa lewat Facebook atau Youtube.

Baca Juga: Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto

Yudia menuturkan, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan bisa memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.

Teradu Eka dilaporkan dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Dia diadukan oleh Pengadu Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Bendahara DPD Perindo Jeneponto.

Puspa blak-blakan menginginkan agar Teradu dipecat sebagai Komisioner KPU Jeneponto. Ia merasa Eka sudah melanggar janji dan sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Sesuai kesimpulan aduan saya ke majelis, ya bismillah Teradu bisa dipecat. Semoga putusan besok (hari ini) bisa membahagiakan saya sebagai pihak yang dirugikan," tegasnya.

Baca Juga: Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan

Dalam pokok aduannya, Puspa menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Eka. Dia mengungkapkan, Teradu diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Saat itu, Puspa merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Perindo di Dapil IV.

"Dia pernah minta uang ke saya Rp100 juta untuk amankan suara. Tapi kami cuma kasih Rp75 juta cash. Kita serahkan di parkiran Hotel Four Points By Sheraton. Saat itu Teradu yang mengajak ketemu di sana, karena sedang ada acaranya KPU," ungkapnya dalam sidang waktu itu.

Untuk memperkuat aduannya, Puspa memperdengarkan rekaman suara telepon saat Eka mengajaknya bertemu di hotel yang dimaksud.

Puspa menuturkan, Eka sebelumnya juga meminta uang kepadanya sebesar Rp50 juta. Saat itu diserahkan di kediaman Pengadu di Jeneponto.

Menurut Puspa, Eka juga meminta satu unit rumah BTN dan menjanjikan suara untuk meloloskan dirinya sebagai Anggota DPRD Sulsel. Dalam sidang, ia memutar rekaman suara dimana Eka meminta bantuan ke Puspa untuk dicarikan rumah.

"Saya bersama-sama Teradu ke rumah itu. Dia masuk lihat-lihat. Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi sampai saat ini, kuncinya tidak dikembalikan. Jadi pintunya dibobol untuk bisa masuk," sebutnya.

Teradu Eka yang coba dikonfirmasi tak memberi respons. Nomor telepon yang dihubungi dan pesan yang dikirimkan kepadanya melalui WhatsApp tak dijawab.

Baca Juga: Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP

Namun dalam persidangan sebelumnya, Eka memang mengakui jika dirinya pernah meminta bantuan berupa pinjaman uang kepada Puspa. Peminjaman uang ini, kata Eka, dilakukannya karena ia merasa dirinya dan Puspa sudah terjalin hubungan persaudaraan sehingga ia pun tak merasa sungkan saat meminjam uang.

"Tidak benar saya meminta uang, yang sebenarnya terjadi adalah saya meminta bantuan berupa pinjaman kepada Pengadu. Besarannya Rp2 juta, dan saya sudah lunasi di kantor (KPU Jeneponto)," ungkapnya.

Soal gratifikasi rumah, Eka juga membantah telah memintanya. Ia mengungkapkan, Puspa adalah seorang pengembang perumahan selain juga menjadi politisi. Katanya, ia justru pernah menawarkan satu unit rumah kepadanya.

"Jadi saya memang meminta bantuan untuk dicarikan rumah, saya mau kredit. Karena saya belum punya rumah. Dan saya tegaskan itu bukan hadiah," tandasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan DKPP Pecat Ketua...
Putusan DKPP Pecat Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Diapresiasi
Profil Ketua KPU Jabar...
Profil Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang Dicopot DKPP karena Langgar Kode Etik
DKPP Pecat Ketua KPU...
DKPP Pecat Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni karena Terbukti Langgar Kode Etik
Sidang DKPP-RI Kelar,...
Sidang DKPP-RI Kelar, Ketua KPU Jeneponto Terancam Diberhentikan Tetap
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Imbas Kasus Jet Pribadi,...
Imbas Kasus Jet Pribadi, DPR Bakal Awasi Ketat Anggaran KPU
Usai Kena Sanksi Peringatan...
Usai Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP soal Jet Pribadi, Ketua-Anggota KPU Bakal Dipanggil DPR
Rekomendasi
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Acer Luncurkan Dua Kacamata...
Acer Luncurkan Dua Kacamata Pintar dengan Gambar Virtual 172 Inci
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Infografis
Jika Israel Langgar...
Jika Israel Langgar Gencatan Senjata, Houthi akan Terus Menyerang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved