Brutal! Keroyok dan Kubur Tetangga Hidup-hidup, 14 Warga Garut Tersangka

Selasa, 02 November 2021 - 20:23 WIB
loading...
Brutal! Keroyok dan Kubur Tetangga Hidup-hidup, 14 Warga Garut Tersangka
Petugas membongkar lubang yang dipakai mengubur hidup-hidup warga yang dituduh mencuri di Bayongbong, Cigedug, Garut. Foto/iNewsTV/Ii Solihin
A A A
GARUT - Sebanyak 14 warga Garut ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, penganiayaan tetangga mereka yang dituduh mencuri. Sadisnya, korban bernama Maman yang saat kejadian masih hidup kemudian dimasukkan dalam karung dan dikubur hidup-hidup.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, pihaknya menetapkan 14 tersangka karena terbukti telah mengeroyok dan mengianaya korban yang akan mencuri hingga tewas.



"Kami mengamankan 14 tersangka penganiayaan terhadap korban yang akan mencuri di gudang sayur. Mereka menganiaya dengan menggunakan beragam senjata. Saat korban tak sadarkan diri langsung dimasukan karung yang kemudian dikubur," kata Kapolres, dikutip Selasa (2/11/2021).

Para tersangka menganiaya korban dengan cara dipukul, dibacok hingga dimasukkan dalam karung. Belasan warga ini kalap dan emosi karena memergoki korban yang hendak mencuri di kampungnya, Bayongbong, Cigedug, Garut.

Lantaran emosi yang tak terbendung sehingga terjadilah aksi main hakim sendiri. Mereka menghabisi korban menggunakan beragam senjata mulai dari golok, cangkul, besi dan batu hingga senjata lain yang dibawa para tersangka.

Tak sampai di situ, korban kemudian dimasukan ke dalam karung diseret dan dikubur hidup-hidup. Karena korban masih hidup ketika akan dikubur, salah seorang pelaku menggoroknya hingga tewas.



Aksi yang dilakukan para tersangka ini terbilang keji. Sehingga para tersangka dengan jerat dengan pasal berlapis, dari mulai pengeroyokan, panganiayaan hingga pembunuhan berencana sesuai dengan perannya masing-masing. Mulai pasal 340 atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Selain itu Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dan 3E dengan ancaman 12 tahun penjara. Dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun juga.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4781 seconds (0.1#10.140)