Tahapan Pilkada Dimulai 15 Juni, KPU Gowa Siap Terapkan Protokol Kesehatan
Kamis, 04 Juni 2020 - 17:30 WIB
loading...
A
A
A
Agenda lainnya, KPU Gowa akan melakukan proses Pemutakhiran Data Pemilih, dimana rencananya akan dilakukan melalui tingkat RT. Hal ini untuk menghindari kontak langsung dengan masyarakat. "Jika aturan ini jadi diberlakukan, proses pemutahiran data hanya sampai tingkat RT maka besar harapan kami jika dari awal agar pemerintah daerah menginformasikan kepada ketua RT untuk menyiapkan data penduduk yang ada di sana," terang dia.
Agenda berikutnya yaitu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020 serta penetapan calon pada 23 September. Lanjutnya, pada tahapan ini pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy.
Kemudian, tahapan keempat yakni kampanye, dimana dalam hal ini proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari. Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online. "Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasang calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial," urai Muhtar.
Terakhir, pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan dan hand sanitizer.
"Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan," terangnya.
Baca Juga: KPU Gowa Launching Tagline, Jinggel dan Maskot Pemilu
Agenda berikutnya yaitu pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 4 hingga 6 September 2020 serta penetapan calon pada 23 September. Lanjutnya, pada tahapan ini pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan. Misalnya, untuk penyerahan berkas pasangan calon agar dibungkus menggunakan plastik dan menyerahkan soft copy.
Kemudian, tahapan keempat yakni kampanye, dimana dalam hal ini proses kampanye hanya diberlakukan selama 70 hari. Itupun hanya akan lebih banyak menggunakan media sosial ataupun online. "Begitupun dengan debat kandidat akan dilaksanakan tanpa menghadirkan pendukung pasang calon. Nantinya debat akan disiarkan melalui televisi dan beberapa media sosial," urai Muhtar.
Terakhir, pada proses pemungutan suara di setiap TPS akan dilakukan dengan merujuk pada protokol kesehatan. Seperti seluruh petugas akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, penutup wajah, penyediaan termogram, tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan dan hand sanitizer.
"Alat coblos kami rancang yang sekali pakai. Begitupun dengan tinta, kami tidak menganjurkan untuk dicelupkan. Tapi petugas nanti yang akan membantu menggunakan alat tetes. Jadi ini yang kemungkinan akan diterapkan," terangnya.
Baca Juga: KPU Gowa Launching Tagline, Jinggel dan Maskot Pemilu
Lihat Juga :