Terlibat Curanmor, Polisi Ringkus Remaja 17 Tahun di Makassar

Minggu, 31 Oktober 2021 - 23:12 WIB
loading...
Terlibat Curanmor, Polisi Ringkus Remaja 17 Tahun di Makassar
Polisi meringkus remaja yang terlibat kasus curanmor. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Petugas Opsnal Reskrim Polsek Manggala, meringkus remaja laki-laki berinisial MRJ (17) usai diduga mencuri sebuah sepeda motor milik warga Perumahan Dosen Antang, Jalan Budidaya, Kota Makassar.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan remaja putus sekolah itu sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 17 Oktober 2021. Aksi dugaan pencurian motornya terekam CCTV, yang jadi bekal penyelidikan.



Kurang lebih dua pekan polisi berhasil menangkap MRJ di Kabupaten Gowa, sekitar jembatan kembar pada Jumat 29 Oktober, lalu. Namun petugas tak menemukan barang bukti sepeda motor yang diduga dicuri pelaku.

"Untuk barang bukti sepeda motor jenis matik, merek Yamaha Mio M3 warna biru masih dalam penyelidikan. Karena pengakuan pelaku, motor itu sudah dijual. Anggota masih bekerja di lapangan," kata Supriady, Minggu (31/10/2021).

Dia menambahkan warga Biringkanaya itu menggasak sepeda motor sekitar Pukul 05.00 Wita. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang lupa mengunci pintu pagar, sedangkan motor terparkir di teras rumah.

"Motor dalam keadaan terkunci stir. Pelaku berhasil membawa kabur motor itu dengan kunci kontak yang berada di motor. Lalu pagi harinya memposting motor di sosial media Facebook," ungkap Edhy sapaannya.

Tawaran MRJ di grup jual-beli Facebook terbilang menggiurkan. Pelaku memasang harga Rp2,5 Juta. Senin 18 Oktober motor itu dilirik oleh seseorang. Pelaku lalu menemui terduga penadah.

"Transaksi di jembatan kembar, dimana penadah datang dua orang kemudian mereka deal pada harga Rp1,5 Juta. Pelaku datang bersama temannya berinisial A yang juga diberikan uang Rp100.000 hasil penjualan," ucap Edhy.





Duit itu, lanjut Edhy dipakai pelaku berfoya-foya. Mengajak temannya berpesta miras dan membelikan pakaian. "Sama makan minum, rokok intinya digunakan untuk foya-foya," beber Edhy.

Kini MRJ masih berada di Mapolsek Manggala guna proses hukum lebih lanjut. Korban sendiri mengalami kerugian Rp16,5 Juta. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," tukasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1938 seconds (0.1#10.140)