Sempat Molor, Dewan Masih Kaji Opsi Penanggalan PD RPH

Kamis, 04 Juni 2020 - 15:04 WIB
loading...
Sempat Molor, Dewan...
Kondisi Rumah Potong Hewan (RPH) di Makassar sebelum Virus Corona mewabah. Foto: Sindonews/MamanSukirman
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar masih mengkaji pembubabaran Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH), pasalnya pengajuan untuk pembubaran PD RPH sisa menunggu keputusan DPRD Kota Makassar.

Ketua Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Kota Makassar Willaim Laurin menuturkan bahwa, situasi memang baru mulai berjalan pada pekan ini, sehingga beberapa agenda baru akan kembali diproses, termasuk nasib PD RPH sendiri.

Meski sempat molor, isu ini kembali mencuat lantaran ada opsi dimana RPH yang bakal ditanggalkankan status Perusahaan Daerahnya bakal diserahkan ke Dinas Peternakan dan Perikanan.



"Jadi ada UPTD di situ untuk pendapatannya, nah ini yang nanti dibahas, jadi itu pertimbangannya di mana nanti yang kuat, kalau memang masih bisa dipertahankan yah dipertahankan," ujar Legislator PDIP ini.

Pembubaran tersebut diakui William memang sudah sulit dikesampingkan karena PD RTH sendiri memiliki kendala teknis yang cukup kompleks.

Willaim melanjutkan, jika berbicara dari sisi kebutuhan seyogyanya PD tersebut memang dibutuhkan namun tidak ada jaminan PD tersebut dapat bekerja maksimal. Semisal pada permasalahan label halal yang hingga saat ini belum juga dikantongi.

"Nah inikan ada beberapa faktor yang harus dilakukan, maksudnya jaminannya begini, ambillah sertifikat halal dari MUI, itukan belum selesai, jadi bagaimana kita mau tekankan ke masyarakat kalau RTH ini sudah berstandar halal sementara sertifikat saja tidak punya," katanya.

Alhasil secara tidak langsung akan berdamapak pada PAD. Masyarakat akan ragu tanpa label halal tersebut.

"Jadi ada pengecualian misalnya bisa dipertahankan tapi ada beberapa faktor yang harus dipenuhi yaitu komitmen, misalnya segera melakukan sertifikasi halal," katanya.

Selain permasalahan tersebut kendala aset juga masih belum rampung, hal ini menurut william perlu dilaporkan untuk menjadi pertumbangan nantinya.



Dia memastikan bahwa upaya penyelesaian PD RPH, bakal diselesaikan bersama dengan status perusda yang bakal dogodok ke perumda dalam beberapa pekan ke depan.

"Inikan dibentuk dengan perda jadi harus dibubarkan dengan perda, kita masih dipersuratan, jadi ketika ada pembunaran ini diajukan dulu ke protokol inikan masuk bapemperda nanti baru digodok, baru kita bicarakan internal, diekspos kenapa dibububarkan, apa alasannya," katanya.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perikanan dan Peritanian (DP2) menjelaskan bahwa, pihaknya sendiri menunggu keputusan dari dewan lantaran dari pihak dinas seluruh kelengapan telah disetor ke DPRD.

"Kalau kita menunggu untuk pembubarannya, PD RPH, kita kan tunggu DPR ini yang lagi kita berharap DPR segera proses," ujar Kabid Peternakan DP2 Andi Herliani.

Pihaknya sendiri lanjutnya, sudah membicarakan persiapan dan rencana pembangunan bersama Pj Wali kota Makassar Yusran Jusuf termasuk penggodokan perwali sendiri.

"Yang kita juga minta dipercepat itu kepala dinas minta ke pak wali untuk penetapan UPT RPH itu kita tunggu rekomendasi provinsi kalau usulan UPT tetap ada rekomendasi provinsi untuk bisa terbit baru diproses perwalinya," katanya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1634 seconds (0.1#10.140)