Masuk Bali Pakai Surat PCR Palsu, Pasangan Bule Beda Negara Ini Dideportasi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:58 WIB
loading...
Masuk Bali Pakai Surat PCR Palsu, Pasangan Bule Beda Negara Ini Dideportasi
Petugas imigrasi mendeportasi pasangan WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes PCR palsu saat masuk ke Bali. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes PCR palsu saat masuk ke Bali. Keduanya telah selesai menjalani hukuman penjara.

Kedua bule itu adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan pacarnya, Olena Mukh (25), asal Ukraina. "Keduanya bebas dari Lapas Karangasem setelah menjalani hukuman delapan bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Dimitri dan Olena dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (30/10/2021) pukul 21.05 WIB. Keduanya diterbangkan dengan maskapai Turkish Airline TK57 menuju Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
Masuk Bali Pakai Surat PCR Palsu, Pasangan Bule Beda Negara Ini Dideportasi


Dimitri dan Olena diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, 2 Maret 2021. Keduanya datang dari Lombok, NTB.

Saat di pos pemeriksaan, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV 2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Badung. Baca: Masuk 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia, Khofifah Sejajar Presiden Iran Ebrahim Raisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Baca Juga: Berenang di Pantai Karanghawu Sukabumi, Pelajar Hilang Terseret Ombak.

Kepada polisi, kedua bule Eropa timur itu mengaku mendapat surat hasil tes PCR itu dari seseorang bernama Steve saat hendak berangkat ke Bali.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)