Masuk Bali Pakai Surat PCR Palsu, Pasangan Bule Beda Negara Ini Dideportasi

Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:58 WIB
loading...
Masuk Bali Pakai Surat...
Petugas imigrasi mendeportasi pasangan WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes PCR palsu saat masuk ke Bali. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Petugas imigrasi mendeportasi pasangan WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes PCR palsu saat masuk ke Bali. Keduanya telah selesai menjalani hukuman penjara.

Kedua bule itu adalah Dimitri Anokh (42) asal Rusia dan pacarnya, Olena Mukh (25), asal Ukraina. "Keduanya bebas dari Lapas Karangasem setelah menjalani hukuman delapan bulan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10/2021).

Dimitri dan Olena dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (30/10/2021) pukul 21.05 WIB. Keduanya diterbangkan dengan maskapai Turkish Airline TK57 menuju Moskow-Rusia dan Kharkiv-Ukraina.
Masuk Bali Pakai Surat PCR Palsu, Pasangan Bule Beda Negara Ini Dideportasi


Dimitri dan Olena diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, 2 Maret 2021. Keduanya datang dari Lombok, NTB.

Saat di pos pemeriksaan, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV 2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu, Badung. Baca: Masuk 500 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh Dunia, Khofifah Sejajar Presiden Iran Ebrahim Raisi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Baca Juga: Berenang di Pantai Karanghawu Sukabumi, Pelajar Hilang Terseret Ombak.

Kepada polisi, kedua bule Eropa timur itu mengaku mendapat surat hasil tes PCR itu dari seseorang bernama Steve saat hendak berangkat ke Bali.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Tak Hanya 287 WNA, 4...
Tak Hanya 287 WNA, 4 WNI Turut Jadi Tersangka Judol Hayam Wuruk
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Rekomendasi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved