Tukang Odong-Odong dan Buruh Harian di Sleman Nyambi Jualan Narkoba

Kamis, 04 Juni 2020 - 14:40 WIB
loading...
Tukang Odong-Odong dan Buruh Harian di Sleman Nyambi Jualan Narkoba
Ditresnarkoba Polda DIY menunjukkan dua tersangka pengendar pil sapi, riklona dan Yarindu (Y) di lobi Ditresnarkoba Polda DIY, Kamis (4/6/2020). Foto/SINDOnews/Priyo Setyawan
A A A
YOGYAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda DIY menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis pil Sapi (Trihexypenidyl), riklona, dan yarindu (Y) dalam waktu dan tempat berbeda. Mereka masing-masing berinisial S (42), warga Sinduadi, Mlati, Sleman (pengedar pil sapi) dan AAP (22), Warga Ambarketawang, Gamping, Sleman (pengedar pil riklona dan yarindu).

S ditangkap di rumahnya, Jumat (29/5/2020), sedangkan AAP ditangkap di kediamannya, Senin (1/6/2020). Dari keduanya, polisi menyita 1.410 butir pil sapi, 20 butir riklona, dan 2.477 butir pil yarindu sebagai barang bukti (BB).

"Penangkapan tersangka ini hasil pengembangan laporan dari masyarakat jika di daerahnya ada dugaan peredaran narkoba ," kata Direktur Resnarkoba (Dir Resnakroba) Kombes Pol Ary Satriyan saat ungkap kasus
di Dit Resnarkoba Polda DIY , Kamis (4/6/2020).

Ary menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka S mendapatkan pil sapi dari temannya dengan cara membeli secara langsung. Lokasi pembelian di dekat pasar Sleman. S membeli satu botol berisi
1.000 butir seharga Rp1,5 juta. Kemudian menjualnya seharga Rp190.000 per 100 butir dengan sasaran anak muda.

"S yang berprofesi sebagai tukang odong-odong ini sudah melakukan aktivitas penjualan pil sapi selama 4 tahun. Memesang pil sapi setiap tiga bulan sekali," katanya.

Sedangkan AAP mendapatkan riklona dan yarindu dari membeli lewat online, harganya Rp600.000 per botol. AAP yang bekerja sebagai buruh harian lalu menjualnya lewat media sosial (medsos), harganya Rp200.000 per 100 butir. AAP berjualan obat tanpa izin sejak dua bulan terakhir dan sudah tujuh kali mengedarkannya.

"Motif para tersangka mencari keuntungan. Karena itu kami masih mengembangkan kasus ini dan mencari siapa bandar yang menjual pil-pil itu kepada S dan AAP," katanya.

S dalam kasus ini dijerat Pasal 196 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara denda Rp1 miliar. AAP dijerat Pasal 62 UU 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara denda Rp100 juta.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, karena penyalahgunaan ini membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain, maka masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba mau menginformasikan ke kepolisian terdekat, baik Babhinkamtimas atau telepon ke 110.

"Bisa juga melalui inbox dan DM medsos Polda DIY, kami jamin kerahasisaan pelapor amin," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2623 seconds (0.1#10.140)