Tangis Keluarga Pecah, Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis Vonis 4,5 Tahun
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
"Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi.
Baca juga: Pak Haji, Pengusaha Restoran Padang Terkenal di Karawang Dibunuh dengan Sadis, Ini Sosoknya
Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Ditemui di luar ruang sidang, Juarsah mengatakan jikanya dirinya belum menerima vonis majelis hakim. "Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai," ujar Juarsah.
Baca juga: Pak Haji, Pengusaha Restoran Padang Terkenal di Karawang Dibunuh dengan Sadis, Ini Sosoknya
Terdakwa Juarsah divonis telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Ditemui di luar ruang sidang, Juarsah mengatakan jikanya dirinya belum menerima vonis majelis hakim. "Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai," ujar Juarsah.
(shf)
Lihat Juga :