Edan! Kades di Lembang Ditangkap Polda Jabar Gara-gara Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar
Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Arief menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seluas delapan hektare.
"Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas delapan hektare," terang Arief.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim
Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000. "Berdasarkan hasil audit BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," tandasnya.
"Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas delapan hektare," terang Arief.
Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim
Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000. "Berdasarkan hasil audit BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," tandasnya.
(eyt)
Lihat Juga :