Edan! Kades di Lembang Ditangkap Polda Jabar Gara-gara Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:32 WIB
loading...
Edan! Kades di Lembang...
Ditreskrimsus Polda Jabar, menetapkan Kepala Desa Cikole, JR; dan eks Kepala Desa Cibogo, MS sebagai tersangka korupsi aset desa Rp50 miliar, Kamis (28/10/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kepala Desa (Kades) Cikole, JR; dan mantan Kades Cibogo, MS, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar, karena diduga melakukan korupsi aset desa senilai Rp50 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Penghapusan Tanah Aset Desa, Kades Cikole Dicopot

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kamis (28/10/2021). "Kita berhasil mengamankan dua orang, diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman.



"Kita melakukan pemeriksaan tadi pagi sampai siang, kemudian dilakukan gelar perkara untuk kedua orang tersebut dan kami tetapkan tersangka dan ditahan," imbuh Arief di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Baca juga: Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi

Lebih lanjut Arief mengatakan, pengusutan kasus dugaan korupsi aset desa ini ditangani oleh Subdit Tipikor Direskrimsus Polda Jabar, yang dipimpin Kasubdit AKBP Maruly Pardede berdasarkan laporan polisi pada April 2021 lalu.

Arief menjelaskan, kedua tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat pemerintah desa. Mereka melakukan penghapusan aset tanah milik desa yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seluas delapan hektare.

"Keduanya bersama-sama menyalahgunakan wewenang, memindahtangankan tanah di Cikole melalui surat kepala desa tanpa izin persetujuan dari pemerintah setempat. Total lahan aset yang dipindahtangankan seluas delapan hektare," terang Arief.

Baca juga: BNNP Kepri Musnahkan Sabu dan Ekstasi yang Diselundupkan Lewat Bandara Hang Nadim

Menurut Arief, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp50.696.000.000. "Berdasarkan hasil audit BPK, nilai aset yang dipindahtangankan kedua tersangka mencapai Rp50 miliar lebih," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 serta Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. "Kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru," tandasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Cegah Penyelewengan...
Cegah Penyelewengan Dana Desa, Misbakhun Dorong Kades di Pasuruan Paham Pengelolaan Keuangan
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Dukung Program Layanan Pemudik Polda Jabar
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Indonesia, Swiss, dan...
Indonesia, Swiss, dan UNDP Luncurkan Fase Baru Transformasi Lanskap Berkelanjutan di Indonesia
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved