Maros dan Pinus Teken MoU Program Transfer Anggaran Desa Berbasis Ekologi
loading...
A
A
A
MAROS - Bupati Maros , AS Chaidir Syam melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Pilar Nusantara (Pinus) Sulsel, Selasa (26/10/2021). Penandanganan ini dilakukan berkaitan dengan program Transfer Anggaran Desa Berbasis ekologi.
Direktur Pilar Nusantara Sulsel, Syamsuddin Awing menjelaskan, tujuan penandatanganan MoU ini untuk mengikat program transfer anggaran berbasis ekologi yang dikelola desa. Tahun ini, kata dia, selain Kabupaten Maros , pihaknya juga melakukan hal yang sama di Kabupaten Bantaeng .
"Kami melihat, hingga saat ini belum ada desa yang mereformalisasi anggaran desanya untuk ekologi. Makanya kami masuk untuk memberi pemahaman dan mengajak Kades untuk mengelola anggarannya dan lebih peduli terhadap ekologi, alam dan bencana," ujarnya.
Ke depan, kata dia, melalui MoU ini, Pinus akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan workshop tentang dana desa.
"Intinya kelak akan ada perlindungan lingkungan yang dilakukan oleh desa. Mengingat desa adalah garis terdepan di masyarakat. Program ini bertujuan untuk mereformalisi anggaran desa, supaya nanti ada anggaran khusus untuk perlindungan lingkungan atau tanggap bencana," ungkapnya.
Sebelum itu dilakukan, lanjutnya, setidaknya harus ada Peraturan Bupati yang mengatur masa reformalisasi anggaran desa untuk ekologi. Dengan Perbup tersebut, bisa menjadi payung hukum kepala desa dalam refomalisasi anggaran ekologi.
"Di dalamnya juga akan mengatur permasalahan dan pengolaan sampah, ekowisata, menjaga sumber air, jasa lingkungan. Banyak desa yang tinggal di kawasan hutan, namun mereka tidak menganggarkan untuk melestarikan kawasan tersebut. Karena mereka tidak paham dan tidak menganggap ekologi itu bagian dan prestasi membangun desa. Di sini peranan kami untuk memberikan pemahaman," terangnya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menambahkan, pihaknya menyambut baik MoU tersebut. Nantinya, dia akan meminta Kepala Desa untuk menganggarkan sekitar 4 persen dari anggaran desa penanganan ekologi di setiap desa.
Direktur Pilar Nusantara Sulsel, Syamsuddin Awing menjelaskan, tujuan penandatanganan MoU ini untuk mengikat program transfer anggaran berbasis ekologi yang dikelola desa. Tahun ini, kata dia, selain Kabupaten Maros , pihaknya juga melakukan hal yang sama di Kabupaten Bantaeng .
"Kami melihat, hingga saat ini belum ada desa yang mereformalisasi anggaran desanya untuk ekologi. Makanya kami masuk untuk memberi pemahaman dan mengajak Kades untuk mengelola anggarannya dan lebih peduli terhadap ekologi, alam dan bencana," ujarnya.
Ke depan, kata dia, melalui MoU ini, Pinus akan melakukan Focus Group Discussion (FGD) dan workshop tentang dana desa.
"Intinya kelak akan ada perlindungan lingkungan yang dilakukan oleh desa. Mengingat desa adalah garis terdepan di masyarakat. Program ini bertujuan untuk mereformalisi anggaran desa, supaya nanti ada anggaran khusus untuk perlindungan lingkungan atau tanggap bencana," ungkapnya.
Sebelum itu dilakukan, lanjutnya, setidaknya harus ada Peraturan Bupati yang mengatur masa reformalisasi anggaran desa untuk ekologi. Dengan Perbup tersebut, bisa menjadi payung hukum kepala desa dalam refomalisasi anggaran ekologi.
"Di dalamnya juga akan mengatur permasalahan dan pengolaan sampah, ekowisata, menjaga sumber air, jasa lingkungan. Banyak desa yang tinggal di kawasan hutan, namun mereka tidak menganggarkan untuk melestarikan kawasan tersebut. Karena mereka tidak paham dan tidak menganggap ekologi itu bagian dan prestasi membangun desa. Di sini peranan kami untuk memberikan pemahaman," terangnya.
Sementara itu, Bupati Maros AS Chaidir Syam menambahkan, pihaknya menyambut baik MoU tersebut. Nantinya, dia akan meminta Kepala Desa untuk menganggarkan sekitar 4 persen dari anggaran desa penanganan ekologi di setiap desa.
(agn)