Komisi Irigasi Kabupaten Wajo Dibentuk, Ini Harapan Amran Mahmud

Senin, 25 Oktober 2021 - 21:43 WIB
loading...
Komisi Irigasi Kabupaten...
Bupati Wajo, Amran Mahmud, saat melantik pengurus Komisi Irigasi Kabupaten Wajo. Foto: Sindonews/Reza Pahlevi
A A A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo membentuk Komisi Irigasi Kabupaten Wajo. Lembaga tersebut nantinya akan mengambil peran dalam koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten.

Bupati Wajo, Amran Mahmud mengatakan, untuk mewujudkan terciptanya keterpaduan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, diperlukan suatu wadah koordinasi bagi seluruh pemangku kepentingan yang bergerak di bidang keirigasian.



Agar tercapainya kesatuan pandangan dalam pengelolaan irigasi kedepannya. Oleh karena itu, Kehadiran Komisi Irigasi diyakini akan membuat pengelolaan sistem irigasi di Kabupaten Wajo akan semakin meningkat.

"Komisi Irigasi kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil pemerintah daerah kabupaten, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada kabupaten. Jadi perannya sangat penting dan strategis dalam pengelolaan irigasi," ujarnya kepada Sindonews, Senin, (25/10/2021).

Usai membentuk lembaga tersebut, Amran langsung menunjuk dan melantik Kepala Bappeltibangda Kabupaten Wajo, Andi Pallawaruka Sebagai Ketua Umum Komisi Irigasi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Wajo, Andi Pameneri sebagai Ketua Harian.

"Dengan dikukuhkannya Komisi Irigasi Kabupaten Wajo pada hari ini, saya berharap koordinasi dan keterpaduan pengelolaan sistem irigasi akan mendukung kedaulatan pangan nasional yang berkelanjutan," harapnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 14 /PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi, potensi pertanian di Kabupaten Wajo seluas 27.524 hektare dengan sejumlah 131 Irigasi. Dari luasan tersebut, yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo hanya 126 irigasi dengan luasan 13.759 hektare.

Meski potensi pertanian maupun daerah irigasi yang cukup besar, tidak akan memberikan keuntungan optimal tanpa adanya keandalan pada sistem irigasi .

"Saya minta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Wajo selaku Sekretariat Komisi Irigasi Kabupaten Wajo untuk segera memfasilitasi pelaksanaan tugas, menyusun rencana kegiatan atau program kerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan atau program kerja Komisi Irigasi Kabupaten Wajo," pungkasnya



Sekadar diketahui, Komisi Irigasi memiliki tugas pokok merumuskan kebijakan untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi serta fungsi irigasi. Selain itu, komisi irigasi memlunyai peran dalam nerumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian dan pemberian air irigasi.



Merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi dan memberikan pertimbangan izin alih fungsi lahan beririgasi, merumuskan rencana tata tanam, merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Memberikan masukan dalam evaluasi pengelolaan aset irigasi, memberikan pertimbangan dan masukan pemberian izin alokasi air dan .embahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi serta memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2672 seconds (0.1#10.140)