1 Ton Daging Ayam Beku Ilegal Diamankan, Hendak Dijual di Sumbawa

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:33 WIB
loading...
A A A
Daging beku tersebut tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan pototano).

Hal tersebut ungkapnya, guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).

Berdasarkan Pasal 35 Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dikatakan, untuk lalulintas masuk/keluar hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di dalam wilayah NKRI termasuk ke Pulau Sumbawa.



Dia menegaskan, semua komoditas tumbuhan, hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan/atau pengendalian.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI," tegasnya.

Selanjutnya, kata Dwi, pihaknya bersama instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barangbukti tersebut di salah satu cold storage di Sumbawa dan akan diperoses lebih lanjut, bahkan terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan.

"Kami bersama instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1914 seconds (0.1#10.140)