1 Ton Daging Ayam Beku Ilegal Diamankan, Hendak Dijual di Sumbawa
loading...
A
A
A
MATARAM - Satgas Bais TNI Brangbiji bersama aparat kepolisian Polsek Badas, Sumbawa mengamankan 1 ton daging ayam beku tanpa dokumen (ilegal), saat hendak dibawa ke Sumbawa untuk dijual.
Ayam beku tanpa dokumen itu diamankan dari bus penumpang di Terminal Sumer Payung pada Sabtu malam (23/10/2021).
Anggota Kodim Lettu Inf Ichsan Mashuri bersama aparat langsung memeriksa dokumen. Saat itu, daging ayam beku yang dikemas dalam 41 karung itu sedang dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kapolsek Labuan Badas, Ipda Degues Pandu Pandada mengatakan, daging ayam beku ini dikirim dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.
"Kita bersama teman-teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah Kecamatan Alas," kata pandu kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Dari informasi yang didapat, tim kemudian menuju Terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus. Daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan kemudian diserahkan kepadapetugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Saat dicek bersama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi," katanya.
Daging beku tersebut tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan pototano).
Hal tersebut ungkapnya, guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).
Berdasarkan Pasal 35 Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dikatakan, untuk lalulintas masuk/keluar hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di dalam wilayah NKRI termasuk ke Pulau Sumbawa.
Dia menegaskan, semua komoditas tumbuhan, hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan/atau pengendalian.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI," tegasnya.
Selanjutnya, kata Dwi, pihaknya bersama instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barangbukti tersebut di salah satu cold storage di Sumbawa dan akan diperoses lebih lanjut, bahkan terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan.
"Kami bersama instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ayam beku tanpa dokumen itu diamankan dari bus penumpang di Terminal Sumer Payung pada Sabtu malam (23/10/2021).
Anggota Kodim Lettu Inf Ichsan Mashuri bersama aparat langsung memeriksa dokumen. Saat itu, daging ayam beku yang dikemas dalam 41 karung itu sedang dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kapolsek Labuan Badas, Ipda Degues Pandu Pandada mengatakan, daging ayam beku ini dikirim dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.
"Kita bersama teman-teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah Kecamatan Alas," kata pandu kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).
Dari informasi yang didapat, tim kemudian menuju Terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus. Daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan kemudian diserahkan kepadapetugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Saat dicek bersama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi," katanya.
Baca Juga
Daging beku tersebut tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan pototano).
Hal tersebut ungkapnya, guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).
Berdasarkan Pasal 35 Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dikatakan, untuk lalulintas masuk/keluar hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di dalam wilayah NKRI termasuk ke Pulau Sumbawa.
Dia menegaskan, semua komoditas tumbuhan, hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan/atau pengendalian.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI," tegasnya.
Selanjutnya, kata Dwi, pihaknya bersama instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barangbukti tersebut di salah satu cold storage di Sumbawa dan akan diperoses lebih lanjut, bahkan terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan.
"Kami bersama instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(nic)