1 Ton Daging Ayam Beku Ilegal Diamankan, Hendak Dijual di Sumbawa

Minggu, 24 Oktober 2021 - 17:33 WIB
loading...
1 Ton Daging Ayam Beku...
Petugas gabungan saat menangkap basa upaya pengiriman 1 ton daging ayam ilegal di Terminal Sumer Payung, Sabtu malam (23/10/2021). Foto: MPI/Edi Gustam
A A A
MATARAM - Satgas Bais TNI Brangbiji bersama aparat kepolisian Polsek Badas, Sumbawa mengamankan 1 ton daging ayam beku tanpa dokumen (ilegal), saat hendak dibawa ke Sumbawa untuk dijual.

Ayam beku tanpa dokumen itu diamankan dari bus penumpang di Terminal Sumer Payung pada Sabtu malam (23/10/2021).

Anggota Kodim Lettu Inf Ichsan Mashuri bersama aparat langsung memeriksa dokumen. Saat itu, daging ayam beku yang dikemas dalam 41 karung itu sedang dipindahkan dari bus ke mobil penerima barang.

Baca juga: 3 Perampok Bertopeng Sekap dan Ikat 1 Keluarga, Satu Korban Dibunuh

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, melalui Kapolsek Labuan Badas, Ipda Degues Pandu Pandada mengatakan, daging ayam beku ini dikirim dari lombok dan hendak dijual di Sumbawa.

"Kita bersama teman-teman TNI dari Kodim 1607, sudah mendapat informasi dari masyarakat. Bahkan tim dari Kodim 1607, sudah membuntuti bus tersebut dari wilayah Kecamatan Alas," kata pandu kepada wartawan, Minggu (24/10/2021).

Dari informasi yang didapat, tim kemudian menuju Terminal Sumer Payung dan menemukan daging ayam beku ini sedang diturunkan dari bus. Daging ayam beku ini diangkut tanpa dilengkapi surat-surat resmi dan kemudian diserahkan kepadapetugas dari Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa serta petugas dari Stasiun Karantina Pertanian Sumbawa Besar untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Urusan Teknis Karantina Pertanian Sumbawa Besar, Dwi Rachmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan bersama aparat gabungan, 1 ton daging ayam beku ini tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

"Saat dicek bersama rekan-rekan dari Dinas Peternakan, Pol PP, kepolisian dan TNI, ternyata daging ayam beku tersebut tidak dilengkapi surat-surat resmi," katanya.

Baca juga: Kiai Bukhori Tolak Pakai Piring Keramik, Simbol Perlawanan saat Dibuang Belanda ke Banda Neira

Daging beku tersebut tidak disertai rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan daerah tujuan dan surat keterangan kesehatan bahan asal hewan (SKKBAH) dari Dinas Peternakan daerah asal, tidak dilaporkan dan diserahkan kepada pihak karantina di tempat pengeluaran (Pelabuhan Kayangan) dan juga ditempat pemasukan (pelabuhan pototano).

Hal tersebut ungkapnya, guna memastikan/menjamin kesehatan dari daging yang akan dilalulintaskan bebas dari hama penyakit hewan atau HPHK sehingga aman dikonsumsi oleh masyarakat (dengan diterbitkannya Sertifikat Karantina dari pelabuhan asal dan sertifikat pelepasan dipelabuhan tujuan).

Berdasarkan Pasal 35 Undang Undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dikatakan, untuk lalulintas masuk/keluar hewan, tumbuhan dan produk turunannya dari suatu area ke area lainnya di dalam wilayah NKRI termasuk ke Pulau Sumbawa.

Baca juga: Janda Muda Tewas Bersimbah Darah Bersama Teman Prianya dalam Kamar Kos

Dia menegaskan, semua komoditas tumbuhan, hewan maupun produk turunan harus dilengkapi dokumen karantina yang sah, melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindak karantina, pengawasan dan/atau pengendalian.

"Hal ini dilakukan untuk menjaga agar hama penyakit hewan karantina (HPHK) tidak masuk dan tersebar dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI," tegasnya.

Selanjutnya, kata Dwi, pihaknya bersama instansi terkait Dinas Peternakan dan Satpol PP Sumbawa mengamankan barangbukti tersebut di salah satu cold storage di Sumbawa dan akan diperoses lebih lanjut, bahkan terhadap daging yang telah membusuk akan dimusnahkan.

"Kami bersama instansi terkait di daerah akan melakukan beberapa tahapan proses hingga pada akhirnya nanti jika dimungkinkan sampai pada tahapan pemusnahan, hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang suka mengirim daging ayam tanpa dokumen yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Gudang Motor Ilegal...
Gudang Motor Ilegal di Jaksel Sudah Ekspor 99 Ribu Unit, Potensi Kerugian Negara Rp177 Miliar
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
KKP Tangkap Kapal Asing...
KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah...
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah? Cek di Sini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved