Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 - 12:16 WIB
loading...
Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman (ketiga dari kanan) menunjukan barang bukti hasil penggerebekan kantor perusahaan pinjol ilegal di DIY dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2
A A A
BANDUNG - Polisi membongkar fakta yang mencengangkan terkait praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Bayangkan, hanya dalam waktu satu bulan, nasabah pinjol ilegal harus mengembalikan dana pinjaman Rp5 juta menjadi Rp80 juta.

Fakta tersebut terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan pasca penggerebekan kantor perusahan pinjol ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) beberapa waktu lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan, selain sadis dalam meneror nasabahnya yang menunggak pembayaran utang, pinjol ilegal ini menerapkan bunga yang sangat tinggi. Kondisi tersebut membuat nasabah pinjol ilegal stres dan tertekan.

"Pasar pinjol ini sebenarnya mikro, Rp2 juta, Rp3 juta, tapi bunganya yang fantastis dan dihitung per hari. Ada yang 4 persen, 10 persen. Sebagai ilustrasi, nasabah pinjam Rp5 juta selama 1 bulan harus mengembalikan Rp80 juta," ungkap Arif, Kamis (21/10/2021).

Arif juga mengungkapkan bahwa pinjol ilegal ini menjaring para nasabah melalui short message service (SMS) blasting dan memanfaatkan App Store untuk menyampaikan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang mereka kelola.
"Mereka juga menggunakan aplikasi untuk menjaring nasabahnya melalui aplikasi Getcontact," ungkapnya.

Disinggung jumlah korban, Arif menjelaskan bahwa pihaknya masih terus berupaya mengelompokkan jumlah korban berdasarkan puluhan aplikasi pinjol ilegal yang telah terbongkar.

Namun yang jelas, kata Arif, hingga saat ini, pihaknya telah menerima 37 pengaduan masyarakat terkait praktik pinjol ilegal yang meresahkan ini. Selain itu, pihaknya pun telah membuka hotline pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal ini.

"Dari struktur perusahaan, tersangka yang sudah kami amankan sudah paling top, meski tidak menutup kemungkinan ada founder-founder lain. Kami akan terus kembangkan kasus ini. Kami juga sudah membuka hotline aduan, hingga tadi malam saja, 10 aduan masyarakat sudah kami terima," katanya.

Hingga saat ini, Polda Jabar sudah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya depresi hingga masuk rumah sakit.

Penetapan tersangka dilakukan usai penggerebekan kantor perusahaan pinjop ilegal oleh Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 86 pegawai yang mayoritas merupakan kolektor.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1422 seconds (0.1#10.140)