Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
loading...
Dimintai Uang dan Rumah...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto , Ekawaty Dewi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi dari Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Puspa mengatakan, permintaan uang yang dilakukan Ekawaty tak sekaligus. Melainkan sedikit-sedikit dengan cara ditransfer.

"Ditransfernya memang sedikit-sedikit, tapi sering. Kalau ditotal jumlahnya bisa sampai Rp200 juta. Saya seperti ATM berjalan (baginya)," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/10/2021).

Baca Juga: Diduga Minta Uang dan Rumah ke Caleg, Anggota KPU Jeneponto Diseret ke DKPP

Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan .

"Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi karena saya gagal (jadi dewan), mungkin dia tak tempati lagi. Tapi kuncinya sampai sekarang tidak dia kembalikan," terang Bendahara Perindo Jeneponto ini.

Dia menuturkan, bukti yang dipegangnya cukup kuat, karena berupa rekaman suara milik Teradu. "Waktu dia minta uang lewat telepon, saya memang rekam. Itu yang menjadi bukti saya," jelasnya.

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan kepada Ekawaty terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (21/10) besok.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu

Dicoba dikonfirmasi, Ekawaty tak merespons. Nomor telepon yang dihubungi tak dijawab, serta pesan WhatsApp yang dikirim tak dibalas.

Sementara Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh sudah mengetahui perkara ini. "Iya, saya rencananya akan hadiri. Saya sebagai pihak terkait," ucapnya.

Hanya saja, Sapriadi menolak mengomentarinya lebih jauh. "Maaf, saya belum dapat komentari, saya baru juga dapat infonya," tutupnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang DKPP-RI Kelar,...
Sidang DKPP-RI Kelar, Ketua KPU Jeneponto Terancam Diberhentikan Tetap
Pergerakan Pemilih Baru...
Pergerakan Pemilih Baru di Kota Makassar Rendah
Terbukti Melanggar,...
Terbukti Melanggar, DKPP Pecat Ekawaty Sebagai Komisioner KPU Jeneponto
Diduga Langgar Kode...
Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Demi Simpan Uang Suap...
Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar, Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved