Terbukti Melanggar, DKPP Pecat Ekawaty Sebagai Komisioner KPU Jeneponto
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Teradu Ekawaty Dewi resmi dipecat sebagai komisioner KPU Jeneponto . Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 yang menyeretnya.
Perkara ini diadukan oleh Bendahara Perindo Jeneponto, Puspa Dewi Wijayanti. Ia juga merupakan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.
"Setelah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu," kata Didik Supriyanto Anggota DKPP membacakan putusan dalam sidang virtual pada Rabu (3/11/2021) hari ini.
"Dua, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," lanjut Didik.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto .
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.
DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP.
Teradu Ekawaty dilaporkan terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg pada 12 Desember 2018. Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
Perkara ini diadukan oleh Bendahara Perindo Jeneponto, Puspa Dewi Wijayanti. Ia juga merupakan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.
"Setelah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu," kata Didik Supriyanto Anggota DKPP membacakan putusan dalam sidang virtual pada Rabu (3/11/2021) hari ini.
"Dua, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," lanjut Didik.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto .
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.
DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP.
Teradu Ekawaty dilaporkan terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg pada 12 Desember 2018. Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
(agn)