Terbukti Melanggar, DKPP Pecat Ekawaty Sebagai Komisioner KPU Jeneponto
Rabu, 03 November 2021 - 14:50 WIB
loading...
Suasana sidang DKPP terhadap teradu komisioner KPU Jeneponto. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Teradu Ekawaty Dewi resmi dipecat sebagai komisioner KPU Jeneponto . Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 yang menyeretnya.
Perkara ini diadukan oleh Bendahara Perindo Jeneponto, Puspa Dewi Wijayanti. Ia juga merupakan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat
"Setelah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu," kata Didik Supriyanto Anggota DKPP membacakan putusan dalam sidang virtual pada Rabu (3/11/2021) hari ini.
"Dua, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," lanjut Didik.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto .
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.
Perkara ini diadukan oleh Bendahara Perindo Jeneponto, Puspa Dewi Wijayanti. Ia juga merupakan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat
"Setelah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu," kata Didik Supriyanto Anggota DKPP membacakan putusan dalam sidang virtual pada Rabu (3/11/2021) hari ini.
"Dua, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," lanjut Didik.
Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto .
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.
Lihat Juga :