Lilik, Buronan Korupsi Dana Rehab Rekons Gempa Bantul Ditangkap di Bandung

Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:51 WIB
loading...
Lilik, Buronan Korupsi...
Lilik, buronan korupsi dana rehab rekons gempa Bantul ditangkap di Bandung dan dibawa ke Yogyakarta. Foto: Istimewa
A A A
YOGYAKARTA - Kejati DIY akhirnya berhasil menangkap Lilik Karnaen (64), buronan kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (rehan rekons) Pasca Gempa Bantul Tahun 2006, di Bandung, Jawa Barat (Jabar), Selasa pagi (19/10/2021).

Penangkapan Lilik Karnaen ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 188 K/pidsus/2013 tanggal 10 Juli 2014 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Tahun 2006 di Bantul.

Baca juga: Oknum PNS Cimahi Tersangka Korupsi Lahan Makam COVID-19 Tidak Diberi Bantuan Hukum

Dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per 21 Desember 2016. Dalam penangkapan itu Kajati DIY dibantu Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung. Selanjutnya Lilik Karnaen dibawa ke Yogyakarta.

"Lilik Karnaen sampai di Kejati DIY pukul 15.21 WIB menggunakan mobil dengan pengawalan cukup ketat,” kata Plt Kejati DI, Tanti A Manurung, Selasa sore (19/10/2021).

Tanti menjelaskan, kasus tersebut berawal sat Lilik Karnaen, selaku Tim Koordinator Ahli Madya Tehknik Sipil Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di DIY bersama-sama dengan Lurah Desa Dlingo Juni Junaidi, pada bulan Juni 2007sampai bulan Agustus 2007 bertempat di Balai Desa Dlingo.

Baca juga: Dampaknya Mengerikan, OJK Regional 2 Jawa Barat Blokir Ribuan Pinjol Ilegal

“Mereka melakukan pemotongan dana bagi 315 warga Dlingo penerima dana bantuan program rehab rekons Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN. Yaitu dari bantuan Rp15 juta dipotong 2o%, dari pemotongan itu terkumpul Rp911.250.000, " paparnya

Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.

Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " paparnya.

Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. priyo setyawan
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Rekomendasi
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Vietnam Pesta 7 Gol ke Gawang Timor Leste
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved