Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:20 WIB
loading...
A A A
"Karena sekarang Perdanya lagi revisi di DPRD, kita tidak akan ganggu gugat (pergudangan) malah kita ada rencana mau tambah, mau perbanyak lagi kawasan pergudangan di luar yang dua ini," tuturnya.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar , Arlien Ariesta mengakui persoalan gudang dalam kota memerlukan langkah solutif. Saat ini, pihaknya masih melakukan perampungan pendataan gudang yang masih beroperasi di dalam kota.

"Kita bukan cuma asal mendata saja, tetapi bagaimana kita bisa memberikan solusi. Memang ini gudang dalam kota adalah persoalan klasik. Kita juga akan lakukan pengendalian maupun penertiban dengan instasi atau satuan kerja terkait," terangnya.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1861 seconds (0.1#10.140)