Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:20 WIB
loading...
Penertiban Gudang Dalam...
Berdasarkan regulasi, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea. Foto: Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Penertiban gudang dalam kota di Makassar jalan di tempat. Masih banyak ditemukan aktivitas yang melanggar regulasi. Salah satunya di sekitar Kecamatan Tallo.

Padahal, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.

Diketahui, aktivitas gudang dalam kota melanggar Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis mengakui masih peliknya menertibkan pergudangan dalam kota. Perizinan adalah salah satu alasannya. Menurutnya, penertiban gudang harus sejalan dengan penangguhan perpanjangan izin agar bisa lebih efektif.

Baca Juga: Penertiban Gudang Dalam Kota Belum Serius Meski Disokong Perwali

"Oleh karena itu, izin mereka perlu ditangguhkan, itu tidak boleh lagi diperpanjang. Ini yang adakan sisa-sisanya dan mereka kantongi izin. Ada yang izinnya sampai 2022. Jadi kalau habis (izin) kita sudah tidak ada diperpanjang," katanya.

Menurut Fuad, persoalan gudang dalam kota sudah cukup mengganggu. Karena menjadi akar masalah lalu lintas di Kota Makassar. Aktivitas bongkar muatnya kerap membuat macet dan truk jelajah membahayakan pengendara. Bobot truk yang berat tersebut juga berpotensi merusak jalan-jalan dalam kota.

"Truk-truk itu masuk ke jalan-jalan besar dan lorong kecil, sehingga sangat mengganggu pengendara. Kan sudah banyak kasus itu," ucapnya.

Meski demikian, Fuad membeberkan, Distaru justru berencana memperbanyak kawasan pergudangan guna mengakomodir pertumbuhan pergudangan Kota Makassar yang terus meningkat.

Baca Juga: DPRD Minta Percepat Penertiban Gudang Dalam Kota Makassar

"Karena sekarang Perdanya lagi revisi di DPRD, kita tidak akan ganggu gugat (pergudangan) malah kita ada rencana mau tambah, mau perbanyak lagi kawasan pergudangan di luar yang dua ini," tuturnya.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar , Arlien Ariesta mengakui persoalan gudang dalam kota memerlukan langkah solutif. Saat ini, pihaknya masih melakukan perampungan pendataan gudang yang masih beroperasi di dalam kota.

"Kita bukan cuma asal mendata saja, tetapi bagaimana kita bisa memberikan solusi. Memang ini gudang dalam kota adalah persoalan klasik. Kita juga akan lakukan pengendalian maupun penertiban dengan instasi atau satuan kerja terkait," terangnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aktivitas Gudang di...
Aktivitas Gudang di Ancol Terhenti Dampak Truk Sumbu 3 Dilarang Beroperasi
Gudang Distributor Es...
Gudang Distributor Es Krim di Malang Dibobol Maling, Uang Rp113 Juta Raib
Suburnya Bisnis Online...
Suburnya Bisnis Online di Tengah Pandemi COVID-19, Jadi Potensi Baru Proyek Pergudangan
Penertiban Gudang Dalam...
Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan
Penertiban Gudang Dalam...
Penertiban Gudang Dalam Kota Belum Serius Meski Disokong Perwali
DPRD Minta Percepat...
DPRD Minta Percepat Penertiban Gudang Dalam Kota Makassar
Rekomendasi
Ini Alasan Harga Lepas...
Ini Alasan Harga Lepas E4 Belum Juga Diumumkan
Jangan Jadi Korban!...
Jangan Jadi Korban! Ini Strategi Melawan Hoaks Lowongan Kerja yang Wajib Diketahui
Memperingati HUT Jakarta...
Memperingati HUT Jakarta ke-499, Cerita Pemuda Betawi Jaga Jiwa Jakarta dan Lestarikan Budaya lewat Betawi Online Gallery di Shopee
Berita Terkini
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved