Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:20 WIB
loading...
Berdasarkan regulasi, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea. Foto: Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Penertiban gudang dalam kota di Makassar jalan di tempat. Masih banyak ditemukan aktivitas yang melanggar regulasi. Salah satunya di sekitar Kecamatan Tallo.
Padahal, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.
Diketahui, aktivitas gudang dalam kota melanggar Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034.
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis mengakui masih peliknya menertibkan pergudangan dalam kota. Perizinan adalah salah satu alasannya. Menurutnya, penertiban gudang harus sejalan dengan penangguhan perpanjangan izin agar bisa lebih efektif.
Baca Juga: Penertiban Gudang Dalam Kota Belum Serius Meski Disokong Perwali
Padahal, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.
Diketahui, aktivitas gudang dalam kota melanggar Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034.
Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis mengakui masih peliknya menertibkan pergudangan dalam kota. Perizinan adalah salah satu alasannya. Menurutnya, penertiban gudang harus sejalan dengan penangguhan perpanjangan izin agar bisa lebih efektif.
Baca Juga: Penertiban Gudang Dalam Kota Belum Serius Meski Disokong Perwali
Lihat Juga :