Penertiban Gudang Dalam Kota Belum Serius Meski Disokong Perwali
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Aktivitas gudang dalam kota sudah cukup lama dikeluhkan. Keberadaannya selalu menjadi biang kemacetan. Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar belum berani bertindak tegas meski penertiban gudang disokong perwali.
Perwali 93/2005 tentang Pergudangan Dalam Kota itu sudah diterbitkan di era Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin. Bahkan, kawasan pergudangan telah diatur yakni di Kecamatan Biringkanayya dan Tamalanrea.
Namun hingga saat ini masih saja ditemukan aktivitas pergudangan di luar kedua wilayah tersebut. Salah satunya di Kecamatan Tallo.
Anggota Komisi B DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso menilai Pemkot Makassar seharusnya bisa lebih tegas menertibkan gudang dalam kota. Apalagi di dalam regulasi jelas diatur bahwa aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan dipinggiran Kota Makassar.
"Harusnya gudang-gudang itu ada dipinggiran kota sesuai regulasi. Jadi Pemkot Makassar jangan tebang pilih, karena bisa jadi diantara pemilik gudang ada salah satu pejabat publik," kata Hadi, kepada SINDOnews, Minggu (18/4/2021).
Dia menyebut salah satu penyebab kemacetan adalah keberadaan gudang dalam kota. Sehingga dia berharap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bisa menuntaskan persoalan gudang dalam kota yang sudah lama meresahkan masyarakat.
"Gudang-gudang yang ada di tengah kota itu salah satu biang kemacetan, jadi kita berharap ke depan Pemkot Makassar bisa melihat ini dengan baik, karena kalau tidak diatur dengan baik Makassar ini bisa kelihatan kumuh," tutur dia.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, HM Yunus tidak menampik persoalan gudang dalam kota belum mampu ditangani dengan baik. Padahal, regulasi yang mengatur kawasan pergudangan sangat jelas.
Perwali 93/2005 tentang Pergudangan Dalam Kota itu sudah diterbitkan di era Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin. Bahkan, kawasan pergudangan telah diatur yakni di Kecamatan Biringkanayya dan Tamalanrea.
Namun hingga saat ini masih saja ditemukan aktivitas pergudangan di luar kedua wilayah tersebut. Salah satunya di Kecamatan Tallo.
Anggota Komisi B DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso menilai Pemkot Makassar seharusnya bisa lebih tegas menertibkan gudang dalam kota. Apalagi di dalam regulasi jelas diatur bahwa aktivitas pergudangan hanya diperbolehkan dipinggiran Kota Makassar.
"Harusnya gudang-gudang itu ada dipinggiran kota sesuai regulasi. Jadi Pemkot Makassar jangan tebang pilih, karena bisa jadi diantara pemilik gudang ada salah satu pejabat publik," kata Hadi, kepada SINDOnews, Minggu (18/4/2021).
Dia menyebut salah satu penyebab kemacetan adalah keberadaan gudang dalam kota. Sehingga dia berharap Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bisa menuntaskan persoalan gudang dalam kota yang sudah lama meresahkan masyarakat.
"Gudang-gudang yang ada di tengah kota itu salah satu biang kemacetan, jadi kita berharap ke depan Pemkot Makassar bisa melihat ini dengan baik, karena kalau tidak diatur dengan baik Makassar ini bisa kelihatan kumuh," tutur dia.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, HM Yunus tidak menampik persoalan gudang dalam kota belum mampu ditangani dengan baik. Padahal, regulasi yang mengatur kawasan pergudangan sangat jelas.