Pelaku Penganiayaan Ditembak hingga Koma, Warga Desa Balebo Blokade Jalan Utama Luwu Utara

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 00:18 WIB
loading...
Pelaku Penganiayaan Ditembak hingga Koma, Warga Desa Balebo Blokade Jalan Utama Luwu Utara
Ratusan warga Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memblokade jalan di depan Polres Luwu Utara, menuntut pengusutan kasus penembakan hingga korbannya koma. Foto/iNews TV/Nasruddin Rubak
A A A
LUWU UTARA - Warga Desa Balebo, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, memblokade jalan utama di Tugu Masamba, hingga Polres Luwu Utara, Jumat (15/10/2021). Mereka menuntut pengusutan kasus penembakan terhadap pelaku penganiayaan hingga kondisinya tak sadarkan diri.



Pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah tersebut, saat ini tak sadarkan diri karena mengalami lima luka tembakan yang diduga dilakukan anggota Satreskrim Polres Luwu Utara. Warga menuntut Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, bertanggungjawab atas insiden ini.



Koordinator aksi warga Desa Balebo, Iwan menyebutkan, terduga pelaku penganiayaan dan pembakaran rumah kondisinya sangat mengenaskan. "Ada empat bekas luka tembak di paha, dan satu luka tembak di punggung yang tembus hingga ke usus. Pelipisnya juga luka akibat benda tumpul," terangnya.



Para demonstran juga mendesak Propam Polda Sulawesi Selatan, untuk memeriksa seluruh anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut. Akibat aksi demonstrasi warga tersebut, arus lalu lintas Jalan Trans Sulawesi, sempat mengalami kemacetan total.

Sementara itu Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin sempat mendatangi rumah sakit tempat terduga pelaku dirawat secara intensif. Kunjungan ini untuk memastikan kondisi kesehatan terduga pelaku, dan memberikan jaminan seluruh biaya pengobatannya.



"Pelaku melakukan perlawanan dengan senjata tajam saat akan tertangkap, dalam kondisi terancam polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan empat tembakan di paha. Sementara satu lainnya mengenai punggung," terangnya.

Dari catatan polisi, pelaku merupakan seorang residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai terlibat dalam berbagai kasus kriminal, termasuk kasus perang antar kelompok, dugaan kepemilikan senjata api rakitan jenis papporo, kasus penganiayaan dan pembakaran.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)