Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
Cara Kerja Kolektor...
Puluhan kolektor pinjol ilegal yang ditangkap Polda Jabar menagih utang dengan cara kerja kasar, yakni dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Puluhan karyawan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.



"Jadi, hari ini, sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan di Yogyakarta," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.

Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai


Menurut Roland, mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap modus sekaligus mekanisme kerja yang mereka lakukan.

Meski begitu, lanjut Roland, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan kolektor yang diamankan pihaknya itu memang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik, mulai dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya.



Kondisi tersebut juga dialami korban pinjol yang melapor kepada pihaknya. Menurut Roland, korban yang kini berstatus pelapor tersebut mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat tekanan demi tekanan yang diberikan para kolektor pinjol ilegal tersebut.

"Iya (melakukan pengancaman). Jadi, hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi," ungkapnya.

"Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," sambung Roland.

Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai


Roland juga mengungkapkan bahwa dari puluhan kolektor yang diamankan tersebut, terdapat empat orang yang diduga terlibat langsung dengan korban dan sisanya akan diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing.

"HRD-nya juga sudah kita amankan, ada dua orang, yang lainnya belum tau peran mereka statusnya apa, masih kita dalami," imbuhnya.

Roland meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus tersebut. Pasalnya, puluhan kolektor yang diamankan tersebut baru tiba di Mapolda Jabar dan pemeriksaan intensif pun baru akan dimulai.

"Dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah nanti dalam proses interogasi itu kita akan temukan bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja, ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya," jelasnya.

Roland juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban pinjol untuk melapor kepada pihaknya dan dia berjanji untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol.

"Untuk masyarakat menjadi korban silahkan berkoordinasi dengan kami Polda Jabar. Nanti kita juga bisa lihat, apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya mereka yang sudah kita amankan," katanya.

Diketahui, diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan kolektor yang berhasil diamankan tersebut tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu kolektor yang kerap menagih dengan cara sadis itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.

"Ayo turun, ayo, baris kalian di sini," ujar salah seorang polisi bersenjata laras panjang.

Para kolektor yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar. Sejak turun dari bus dan truk yang ditumpangi, mereka terus menundukkan kepala dan menghindari incaran kamera wartawan.

Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng. Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.

Sebelumnya diberitakan, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjol ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan puluhan kolektor itu yakni:

- WALLIN
- TUNAI CPT
- DANATERCEPAT
- PNJAM UANG
- KANTONG UANG
- SUMBER DANA
- WADAH PINJAMAN
- SAKU88
- PAHLAWAN PINJAMAN
- PINJAMAN TEMAN
- KREDIT KITA
- BOS DUIT
- MONEY GAIN
- DOKUKU
- DAILY KREDIT
- TARIK TUNAI
- UANG INSTAN
- TUNAI GESIT
- KAPTEN PINJAM
- DANA HARAPAN
- DUIT LANGIT
- COINZONE
- SAKU UANG
- Dan satu aplikasi terdaftar dalam OJK, bernama ONEHOPE.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4544 seconds (0.1#10.140)