Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai
Puluhan kolektor pinjol ilegal yang ditangkap Polda Jabar menagih utang dengan cara kerja kasar, yakni dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Puluhan karyawan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021) malam.

Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.



"Jadi, hari ini, sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan di Yogyakarta," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.

Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai


Menurut Roland, mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap modus sekaligus mekanisme kerja yang mereka lakukan.

Meski begitu, lanjut Roland, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan kolektor yang diamankan pihaknya itu memang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik, mulai dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya.



Kondisi tersebut juga dialami korban pinjol yang melapor kepada pihaknya. Menurut Roland, korban yang kini berstatus pelapor tersebut mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat tekanan demi tekanan yang diberikan para kolektor pinjol ilegal tersebut.

"Iya (melakukan pengancaman). Jadi, hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi," ungkapnya.

"Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," sambung Roland.

Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai


Roland juga mengungkapkan bahwa dari puluhan kolektor yang diamankan tersebut, terdapat empat orang yang diduga terlibat langsung dengan korban dan sisanya akan diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing.

"HRD-nya juga sudah kita amankan, ada dua orang, yang lainnya belum tau peran mereka statusnya apa, masih kita dalami," imbuhnya.

Roland meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus tersebut. Pasalnya, puluhan kolektor yang diamankan tersebut baru tiba di Mapolda Jabar dan pemeriksaan intensif pun baru akan dimulai.

"Dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah nanti dalam proses interogasi itu kita akan temukan bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja, ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0627 seconds (0.1#10.140)