Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 16:39 WIB
loading...
A A A
"Ancamannya mengata-ngatai kemudian meminta dan memaksa untuk segera dilakukan pembayaran," sambung Roland.

Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai


Roland juga mengungkapkan bahwa dari puluhan kolektor yang diamankan tersebut, terdapat empat orang yang diduga terlibat langsung dengan korban dan sisanya akan diperiksa untuk mengetahui perannya masing-masing.

"HRD-nya juga sudah kita amankan, ada dua orang, yang lainnya belum tau peran mereka statusnya apa, masih kita dalami," imbuhnya.

Roland meminta waktu untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus tersebut. Pasalnya, puluhan kolektor yang diamankan tersebut baru tiba di Mapolda Jabar dan pemeriksaan intensif pun baru akan dimulai.

"Dari semua yang kita amankan ini kan masih dalam proses interogasi. Nah nanti dalam proses interogasi itu kita akan temukan bagaimana modusnya dan mekanisme mereka bekerja, ini butuh waktu, jadi saya mohon waktunya," jelasnya.

Roland juga mempersilakan masyarakat yang menjadi korban pinjol untuk melapor kepada pihaknya dan dia berjanji untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang menjadi korban pinjol.

"Untuk masyarakat menjadi korban silahkan berkoordinasi dengan kami Polda Jabar. Nanti kita juga bisa lihat, apakah nasabah yang merasa terancam ini pelakunya mereka yang sudah kita amankan," katanya.

Diketahui, diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan kolektor yang berhasil diamankan tersebut tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu kolektor yang kerap menagih dengan cara sadis itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3749 seconds (0.1#10.140)