Cara Kerja Kolektor Pinjol Ilegal, Nasabah Ditagih dengan Ancaman dan Dikata-katai
loading...
A
A
A
BANDUNG - Puluhan karyawan perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang didominasi kolektor diamankan Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021) malam.
Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
"Jadi, hari ini, sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan di Yogyakarta," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Roland, mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap modus sekaligus mekanisme kerja yang mereka lakukan.
Meski begitu, lanjut Roland, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan kolektor yang diamankan pihaknya itu memang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik, mulai dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya.
Kondisi tersebut juga dialami korban pinjol yang melapor kepada pihaknya. Menurut Roland, korban yang kini berstatus pelapor tersebut mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat tekanan demi tekanan yang diberikan para kolektor pinjol ilegal tersebut.
"Iya (melakukan pengancaman). Jadi, hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi," ungkapnya.
Mereka pun akhirnya digelandang ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jumat (15/10/2021) siang. Pemeriksaan lanjutan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan korban pinjol ilegal kepada Polda Jabar.
Baca Juga
"Jadi, hari ini, sudah sampai ke sini. Ada 89 orang yang sudah kita amankan di Yogyakarta," ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy.
Menurut Roland, mereka akan menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing. Pemeriksaan lanjutan juga dilakukan untuk mengungkap modus sekaligus mekanisme kerja yang mereka lakukan.
Meski begitu, lanjut Roland, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan kolektor yang diamankan pihaknya itu memang kerap melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak baik, mulai dari mengata-ngatai hingga mengancam nasabahnya.
Kondisi tersebut juga dialami korban pinjol yang melapor kepada pihaknya. Menurut Roland, korban yang kini berstatus pelapor tersebut mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit akibat tekanan demi tekanan yang diberikan para kolektor pinjol ilegal tersebut.
"Iya (melakukan pengancaman). Jadi, hasil device yang kita dapatkan, kita lihat di PC-nya juga, itu kita dapatkan adanya pengancaman ke beberapa nasabah sampai dengan si korban ini masuk rumah sakit karena merasa terancam atau depresi," ungkapnya.