Pembatalan Ibadah Haji 2020, SAHI Ajak Calon Jamaah Ambil Hikmah

Rabu, 03 Juni 2020 - 09:53 WIB
loading...
Pembatalan Ibadah Haji 2020, SAHI Ajak Calon Jamaah Ambil Hikmah
SAHI ikut menanggapi Keputusan Pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M pada Selasa 2 Juni 2020. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Silaturahim Haji dan Umrah Indonesia (SAHI) bersikap soal Keputusan pemerintah Indonesia melalui Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M pada Selasa 2 Juni 2020.

Ketua Umum DPP SAHI, H Abdul Khaliq Ahmad mengatakan, pihaknya dapat memahami keputusan pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M karena Pemerintah Arab Saudi masih belum membuka akses hingga saat ini terkait pandemi COVID-19.

"Kecuali itu, tidak cukup waktu untuk melakukan persiapan bagi pemberangkatan jamaah haji," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020). (Baca juga: Ribuan Warga Sumsel Batal Berhaji, Keputusan Pahit namun Terbaik)

Dia melanjutkan SAHI berpandangan bahwa merebaknya pandemi COVID-19 merupakan udzur syar'i dan mengakibatkan gugurnya syarat Istitha'ah bagi kaum muslimin untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.

"SAHI mengajak seluruh calon jamaah haji untuk mengambil hikmah dari pembatalan ini sebagai langkah mempersiapkan diri yang lebih matang lagi, baik kesiapan fisik dan mental, juga kesiapan penguasaan ilmu, kaifiyah dan manasik haji sehingga menjadi haji mandiri dan kelak menjadi haji mabrur," tuturnya.

SAHI mengharapkan kepada pemerintah agar pembatalan ini menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun depan.

Termasuk meninjau kembali kontrak dengan para vendor, baik dalam urusan transportasi, akomodasi dan konsumsi jamaah haji agar lebih efisien dan efektif untuk penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas.

"SAHI menyerukan kepada para penyelenggara ibadah haji khusus dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji untuk tetap memberikan bimbingan manasik haji tanpa memungut biaya tambahan yang dapat menjadi beban calon jamaah haji," papar Ahmad.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)