Haji 2020 Batal, Pembimbing Minta Jamaah Bersabar dan Ambil Hikmah
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sejumlah biro travel haji di Jawa Tengah menghormati keputusan Menteri Agama (Menag) yang menunda keberangkatan haji pada 2020.
Pembimbing haji PT Masy'aril Haram Tour and Travel (Mastour), Sofiyan Hadi mengatakan, terlepas apakah nantinya Kerajaan Arab Saudi membuka haji atau tidak tahun ini, keputusan Menag harus dihormati.
"Sebagaimana kita tahu di antara syarat wajib haji adalah istitha'ah atau mampu. Selama ini kita maknai mampu fisik dan finansial dalam pengertian individual, orang per orang," kata Sofiyan Hadi kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020).( )
Menurutnya, alasan yang disampaikan Menag adalah ketidakmampuan secara umum, di mana waktu yang tinggal sebentar ini tidak memungkinkan untuk melakukan persiapan, terutama dalam hal pelayanan dan keamanan.
" Haji memang ibadah yang unik. Selain diwajibkan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu, tempat dan waktunya pun telah ditetapkan. Karena itu, ayat "Bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan," (QS Ali Imran: 97) harus dimaknai secara luas, termasuk situasi dan kondisi dimana tempat ibadah tersebut dilaksanakan," katanya.
Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, pertimbangan kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat) dapat diterapkan. ( )
Pimpinan pesantren Al-Mawaddah Kudus itu menuturkan, selain karena konflik perang, Saudi Arabia pernah menutup ibadah haji pada 1814 karena wabah, pada 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, pada 1892 karena wabah kolera, pada 1987 karena wabah meningitis. Sementara, Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda pada 1946, 1947, dan 1948.
"Bagi jamaah yang tertunda berangkat tahun ini, bersabarlah. Ambil hikmahnya. Di antaranya dengan memperdalam ilmu manasik haji agar tahun depan lebih sempurna dalam menunaikan rukun Islam yang kelima," katanya.
Pembimbing haji PT Masy'aril Haram Tour and Travel (Mastour), Sofiyan Hadi mengatakan, terlepas apakah nantinya Kerajaan Arab Saudi membuka haji atau tidak tahun ini, keputusan Menag harus dihormati.
"Sebagaimana kita tahu di antara syarat wajib haji adalah istitha'ah atau mampu. Selama ini kita maknai mampu fisik dan finansial dalam pengertian individual, orang per orang," kata Sofiyan Hadi kepada SINDOnews, Jumat (5/6/2020).( )
Menurutnya, alasan yang disampaikan Menag adalah ketidakmampuan secara umum, di mana waktu yang tinggal sebentar ini tidak memungkinkan untuk melakukan persiapan, terutama dalam hal pelayanan dan keamanan.
" Haji memang ibadah yang unik. Selain diwajibkan sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu, tempat dan waktunya pun telah ditetapkan. Karena itu, ayat "Bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan," (QS Ali Imran: 97) harus dimaknai secara luas, termasuk situasi dan kondisi dimana tempat ibadah tersebut dilaksanakan," katanya.
Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, pertimbangan kaidah dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih (menolak kerusakan lebih diutamakan daripada menarik manfaat) dapat diterapkan. ( )
Pimpinan pesantren Al-Mawaddah Kudus itu menuturkan, selain karena konflik perang, Saudi Arabia pernah menutup ibadah haji pada 1814 karena wabah, pada 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, pada 1892 karena wabah kolera, pada 1987 karena wabah meningitis. Sementara, Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda pada 1946, 1947, dan 1948.
"Bagi jamaah yang tertunda berangkat tahun ini, bersabarlah. Ambil hikmahnya. Di antaranya dengan memperdalam ilmu manasik haji agar tahun depan lebih sempurna dalam menunaikan rukun Islam yang kelima," katanya.
(abd)