Digembok Preman, Belasan Guru di Padang Terkurung dalam Sekolah Berjam-jam
loading...
A
A
A
PADANG - Belasan guru di SMA PGRI 1 Padang terkurung dalam sekolah di Jalan Koto Tinggi Kecamatan Padang Barat Kota Padang , Rabu (13/10/2021).
Belasan guru ini terkurung karena pagar sekolah digembok oleh sejumlah oknum preman, menyusul adanya kisruh antara pemilik yayasan sekolah atas perebutan kepemilikan sekolah tersebut.
Belasan guru tersebut akhirnya berhasil keluar dari sekolah setelah dimediasi oleh pihak kepolisian.
Para guru termasuk penjaga sekolah tersebut terkurung didalam sekolah selama berjam-jam, dari pukul 17.00 sore hingga malam.
Peristiwa ini disebabkan karena adanya kisruh kepemilikan yayasan sekolah PGRI 1 Kota Padang antara pihak yayasan yang lama Dasrizal dengan yang baru, Sofyan Kahar.
Sengketa kepemilikan sekolah tersebut sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Padang dan berhasil dimenangkan oleh pihak kubu yayasan yang lama Dasrizal.
Namun karena tidak terima kalah di persidangan, pihak dari kubu Sofyan Kahar melakukan penggembokan sekolah, sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar yang seharusnya pembelajaran tatap muka dimulai hari ini, Rabu (13/10/2021).
“Belasan guru beserta kendaraanya yang terkunci di dalam sekolah akhirnya bisa keluar setelah pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polsek Padang Timur tiba ke lokasi dan melakukan mediasi,” kata Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko.
Belasan guru ini terkurung karena pagar sekolah digembok oleh sejumlah oknum preman, menyusul adanya kisruh antara pemilik yayasan sekolah atas perebutan kepemilikan sekolah tersebut.
Belasan guru tersebut akhirnya berhasil keluar dari sekolah setelah dimediasi oleh pihak kepolisian.
Para guru termasuk penjaga sekolah tersebut terkurung didalam sekolah selama berjam-jam, dari pukul 17.00 sore hingga malam.
Peristiwa ini disebabkan karena adanya kisruh kepemilikan yayasan sekolah PGRI 1 Kota Padang antara pihak yayasan yang lama Dasrizal dengan yang baru, Sofyan Kahar.
Sengketa kepemilikan sekolah tersebut sudah berlanjut ke Pengadilan Negeri Padang dan berhasil dimenangkan oleh pihak kubu yayasan yang lama Dasrizal.
Namun karena tidak terima kalah di persidangan, pihak dari kubu Sofyan Kahar melakukan penggembokan sekolah, sehingga menyebabkan terganggunya aktivitas belajar mengajar yang seharusnya pembelajaran tatap muka dimulai hari ini, Rabu (13/10/2021).
“Belasan guru beserta kendaraanya yang terkunci di dalam sekolah akhirnya bisa keluar setelah pihak kepolisian dari Polresta Padang dan Polsek Padang Timur tiba ke lokasi dan melakukan mediasi,” kata Kanit III SPKT Polresta Padang, Ipda Dwi Jatmiko.
(nic)