Penambang Emas Ilegal Diultimatum Segera Tinggalkan Bungo
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:18 WIB
loading...
Suasana Forum Group Discussion yang mengultimatum penambang emas ilegal segera meninggalkan Bungo, di kantor Bupati Bungo, Rabu (13/10/2021). Foto: iNewsTV/Budi Utomo
A
A
A
BUNGO - Polres Bungo bersama Forkipimda memberikan ultimatum kepada para penambang emas illegal di daerah itu untuk segera meninggalkan Bungo .
Batas waktu yang diberikan yakni selama 3 hari kepada para penambang emas ilegal atau pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dalam Forum Group Discussion dalam rangka penanggulangan PETI sekaligus penandatanganan Deklarasi pemberantasan PETI, di kantor Bupati Bungo, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Dituduh Bekingi PETI, 2 Oknum Anggota DPRD Bungo Nyaris Keroyok Perwakilan Warga
Dalam FGD tersebut,pelaku aktifitas PETI di seluruh penjuru kecamatan, se-Kabupaten Bungo, diberikan waktu tiga hari ke depan untuk menghentikan segala aktifitasnya dan keluar dari Kabupaten Bungo.
“Jika masih membandel, semua akan dibersihkan dan ditindak keras tampa pandang bulu. Kita sudah sepakat bersihkan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Sebelum ditindak, kita memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk berhenti melakukan aktivitas itu,” tegas Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto.
Baca juga: Hearing Tambang Emas Ilegal Ricuh, Anggota DPRD dan Warga Nyaris Adu Jotos
Dia menegaskan, penegasan ini bukan hanya sebuah gertak sambal. Wabup juga mengakui, pemerintah mencari solusi mendorong legalitas ijin pertambangan rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan.
Batas waktu yang diberikan yakni selama 3 hari kepada para penambang emas ilegal atau pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dalam Forum Group Discussion dalam rangka penanggulangan PETI sekaligus penandatanganan Deklarasi pemberantasan PETI, di kantor Bupati Bungo, Rabu (13/10/2021).
Baca juga: Dituduh Bekingi PETI, 2 Oknum Anggota DPRD Bungo Nyaris Keroyok Perwakilan Warga
Dalam FGD tersebut,pelaku aktifitas PETI di seluruh penjuru kecamatan, se-Kabupaten Bungo, diberikan waktu tiga hari ke depan untuk menghentikan segala aktifitasnya dan keluar dari Kabupaten Bungo.
“Jika masih membandel, semua akan dibersihkan dan ditindak keras tampa pandang bulu. Kita sudah sepakat bersihkan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Sebelum ditindak, kita memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk berhenti melakukan aktivitas itu,” tegas Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto.
Baca juga: Hearing Tambang Emas Ilegal Ricuh, Anggota DPRD dan Warga Nyaris Adu Jotos
Dia menegaskan, penegasan ini bukan hanya sebuah gertak sambal. Wabup juga mengakui, pemerintah mencari solusi mendorong legalitas ijin pertambangan rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan.
Lihat Juga :