Bukti Baru Akan Diberikan Jika Polisi Buka Kasus Dugaan Pemerkosaan di Lutim
Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
Tepat pada 10 Oktober, sekitar pukul 10.00 WITA, 3 orang petugas dari P2TP2A Lutim, kembali mendatangi pihak korban dengan alasan untuk mengambil data. Namun, Ibu korban menolak dan menyuruh mereka pulang. "Ibu korban sempat menegur salah satu dari orang yang datang karena mengambil gambar/video ibu korban secara diam-diam," jelas Rezky.
Koalisi menyayangkan, tindakan institusi dan instansi pemerintah yang mendatangi pihak korban. Pendamping menganggap, mereka menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban. "Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak," tegas Rezky.
Dia menegaskan polisi dan petugas pemerintah, seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka mempengaruhi kondisi psikis korban. Belum lagi, petugas juga bahkan mendokumentasi kedatangan dan mengungkap identitas anak-anak korban kejahatan seksual.
"Dan ini menyalahi aturan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Padahal jelas identitas anak korban kejahatan tidak boleh diungkap sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Resky.
Koalisi menyayangkan, tindakan institusi dan instansi pemerintah yang mendatangi pihak korban. Pendamping menganggap, mereka menyalahi prinsip perlindungan terhadap anak korban. "Tindakan tersebut menunjukkan kembali Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur, tidak memiliki perspektif perlindungan korban dalam menangani kasus anak," tegas Rezky.
Dia menegaskan polisi dan petugas pemerintah, seharusnya memahami bahwa kedatangan mereka mempengaruhi kondisi psikis korban. Belum lagi, petugas juga bahkan mendokumentasi kedatangan dan mengungkap identitas anak-anak korban kejahatan seksual.
"Dan ini menyalahi aturan dalam Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Padahal jelas identitas anak korban kejahatan tidak boleh diungkap sebagaimana dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tutup Resky.
(agn)
Lihat Juga :