Langgar Ketertiban Umum dan Ganggu Jalan, Replika Boneka Squid Game Dicopot

Selasa, 12 Oktober 2021 - 06:47 WIB
loading...
Langgar Ketertiban Umum dan Ganggu Jalan, Replika Boneka Squid Game Dicopot
Boneka Squid Game yang sebelumnya berdiri di Jalan Tunjungan kini diamankan Satpol PP Kota Surabaya. Foto/SINDOnews/Aan Haryono
A A A
SURABAYA - Langkah tegas diambil oleh petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, dan Satgas COVID-19 Kota Surabaya. Mereka mencopot dan melarang keras pemasangan replika boneka Squid Game yang berdiri di Jalan Tunjungan.



Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menuturkan, pemasangan boneka Squid Game itu telah melanggar Perda No. 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, dan Perda No. 2/2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. "Median jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," kata Eddy, Senin (11/10/2021).



Selain melanggar fungsi jalan, Eddy menyebut, pemasangan boneka Squid Game juga telah melanggar UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, bangunan yang ditempeli aksesoris beserta boneka tersebut tercatat sebagai salah satu cagar budaya di Kota Pahlawan.



Eddy menegaskan, pemilik replika boneka Squid Game, juga tidak bertanggung jawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu dapat dilihat sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas pada Minggu (10/10/2021) malam. Warga di sana, terlihat berkerumun di Jalan Tunjungan untuk berebut swafoto dengan boneka tersebut.

"Sehingga kemarin ketika kejadian itu, banyak terjadi kerumunan yang akhirnya menimbulkan kemacetan di Jalan Tunjungan, protokol kesehatan juga tidak diterapkan. Sehingga kami bersama Satgas COVID-19, serta kepolisian dan TNI melakukan penertiban," tegasnya.



Meski demikian, dalam penertiban itu, pihaknya menyatakan tetap mengedepankan cara-cara persuasif dan humanis. Karena itu, petugas hanya melakukan pembongkaran dan penyitaan aksesoris beserta boneka Squid Game tersebut. "Kami melakukan secara persuasif, ini (boneka) kami sita tidak boleh dipasang. Mereka kami minta juga melakukan pengurusan perizinan pemakaian cagar budaya," kata dia.

Berdasarkan pengakuan sang pemilik, Eddy menyebutkan, bahwa bangunan cagar budaya itu rencananya digunakan untuk restoran. Sementara saat dicek, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) cagar budaya itu untuk perdagangan, sehingga pemilik harus menyesuaikan izin pemanfaatan bangunan itu sesuai restoran.

"Ketika digunakan restoran, mereka harus dapat izin dulu dari Tim Cagar Budaya bahwa itu bisa dipakai untuk restoran. Setelah Tim Cagar Budaya mengeluarkan rekomendasi, baru diajukan ke Dinas Cipta Karya dan Dinas Cipta Karya mengeluarkan KRK (Keterangan Rencana Kota)," jelasnya.



Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya itu juga mengaku, pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan tersebut. Ia mengimbau kepada pemilik agar mengurus perizinan yang lengkap sesuai peraturan.

"Sudah kita panggil. Jadi ini (boneka) tidak boleh dipasang atau dipakai lagi. Kalau mau diambil silahkan tapi tidak boleh dipasang, silahkan dimasukkan gedung. Tapi kalau mau dipasang di dalam gedung juga harus ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya," katanya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6525 seconds (0.1#10.140)