Tenda Aksi Tolak RUU TNI di Kawasan DPR Digusur, Satpol PP: Di Atas Trotoar, Pejalan Kaki Tidak Bisa Lewat!
Kamis, 10 April 2025 - 07:45 WIB
loading...
Aksi pembubaran dan penggusuran tenda aksi tolak UU TNI di kawasan Gedung DPR oleh aparat gabungan yang diinisiasi Satpol PP DKI Jakarta heboh di media sosial. Foto: X @barengwarga
A
A
A
JAKARTA - Aksi pembubaran dan penggusuran tenda aksi tolak RUU TNI di kawasan Gedung DPR oleh aparat gabungan yang diinisiasi Satpol PP DKI Jakarta heboh di media sosial.
"Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalau emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga," cuit laman X @barengwarga dikutip, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Demo RUU TNI di DPR, Mahasiswa Cegat Menteri Hukum
Menanggapi isu tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan aksi dengan mendirikan tenda di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 Pasal 3 Huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat (1) tentang ketertiban umum.
"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR, mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," kata Tumbur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).
"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah dihimbau oleh petugas Satpol untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 april 2025 tetap petugas memberi pemberitahuan sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," tambahnya.
"Mohon doa dan dukungan Warga sekalian ya, saat ini ada upaya pembubaran dan penggusuran aksi oleh Satpol PP Pemprov @DKIJakarta. Bukti kalau emang pemerintah nggak mau dengerin suara kita, mau pake cara apapun juga," cuit laman X @barengwarga dikutip, Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Demo RUU TNI di DPR, Mahasiswa Cegat Menteri Hukum
Menanggapi isu tersebut, Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan aksi dengan mendirikan tenda di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 Pasal 3 Huruf i dan j Jo Pasal 54 Ayat (1) tentang ketertiban umum.
"Alasannya warga yang unjuk rasa berada di atas trotoar pintu belakang gedung MPR/DPR, mereka menghambat atau membahayakan aktifitas mereka dan pejalan kaki tidak bisa lewat," kata Tumbur saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/4/2025).
"Mereka mendirikan tenda 8 April 2025 dan sudah dihimbau oleh petugas Satpol untuk membongkar tendanya, namun mereka masih tetap bertahan. Tanggal 9 april 2025 tetap petugas memberi pemberitahuan sebelum melaksanakan penataan trotoar agar mereka membongkar tenda-tendanya supaya tidak menghalangi hak pejalan kaki dan tidak membahayakan masyarakat turun ke badan jalan," tambahnya.
Lihat Juga :