Pesta Miras Berdarah, 1 Tewas Terkena Anak Panah, 5 Diringkus, 2 Buron
loading...
A
A
A
Motif dari kejadian ini berawal saat dua tersangka dan korban menggelar pesta miras, namun terjadi kesalah pahaman hingga dua tersangka meninggalkan TKP untuk memanggil beberapa rekannya.
Usai memanggil rekannya, dua tersangka utama bersama rekan-rekannya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggan dan luka memar di bagian kepala, yang mengakibatkan korban meninggal saat menuju ke rumah sakit.
Saat ini korban telah dimakamkan di pemakaman setempat. Untuk kelima tersangka, akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. Sementara untuk dua tersangka lainnya, polisi telah meminta ke orang tua tersangka untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepihak kepolisian.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
Usai memanggil rekannya, dua tersangka utama bersama rekan-rekannya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggan dan luka memar di bagian kepala, yang mengakibatkan korban meninggal saat menuju ke rumah sakit.
Saat ini korban telah dimakamkan di pemakaman setempat. Untuk kelima tersangka, akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. Sementara untuk dua tersangka lainnya, polisi telah meminta ke orang tua tersangka untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepihak kepolisian.
Lihat Juga: Kampanyekan MULIA, Ketua DPW Partai Perindo Sulsel: Semua Syarat Kepemimpinan Ada di Paslon Nomor 1
(eyt)