Pesta Miras Berdarah, 1 Tewas Terkena Anak Panah, 5 Diringkus, 2 Buron
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pesta miras di Kota Makassar, berujung maut. Seorang korban tewas usai dikeroyok dan terkena anak panah di depan sebuah perguruan tinggi swasta. Korban tewas diketahui bernama Hama, warga Jalan Katimbang Kota Makassar.
Polisi yang menerima laporan kasus pengeroyokan seusai pesta miras tersebut, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima dari tujuh pelaku pesta miras dan pengeroyokan berhasil diringkus Tim Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nur Tjahyana menyebutkan, di TKP pertama di Jalan pajaitan, Kota Makassar, polisi berhasil meringkus seorang tersangka pesta miras dan pengeroyokan di rumahnya saat sedang tertidur pulas.
Dihadapan orang tuanya, pelaku diringkus dan digiring dalam kondisi tangan terborgol. Usai merinkus tersangka pertama, polisi selanjutnya menuju ke rumah tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar
Polisi yang tiba di rumah salah satu tersangka, gagal menemukan tersangka lantaran tersangka tak berada di rumah. Namun saat polisi meninggalkan rumah tersangka, polisi berpapasan dengan ke tiga tersangka lainnya yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan tiga.
Ketiga tersangka akhirnya diringkus dan dorgol untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kurang dari tiga jam, kami telah berhasil menangkap lima dari tujuh terangka di dua TKP berbeda," ungkapnya.
Motif dari kejadian ini berawal saat dua tersangka dan korban menggelar pesta miras, namun terjadi kesalah pahaman hingga dua tersangka meninggalkan TKP untuk memanggil beberapa rekannya.
Usai memanggil rekannya, dua tersangka utama bersama rekan-rekannya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggan dan luka memar di bagian kepala, yang mengakibatkan korban meninggal saat menuju ke rumah sakit.
Saat ini korban telah dimakamkan di pemakaman setempat. Untuk kelima tersangka, akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. Sementara untuk dua tersangka lainnya, polisi telah meminta ke orang tua tersangka untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepihak kepolisian.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
Polisi yang menerima laporan kasus pengeroyokan seusai pesta miras tersebut, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima dari tujuh pelaku pesta miras dan pengeroyokan berhasil diringkus Tim Semut Merah Resmob Polsek Tamalanrea.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nur Tjahyana menyebutkan, di TKP pertama di Jalan pajaitan, Kota Makassar, polisi berhasil meringkus seorang tersangka pesta miras dan pengeroyokan di rumahnya saat sedang tertidur pulas.
Dihadapan orang tuanya, pelaku diringkus dan digiring dalam kondisi tangan terborgol. Usai merinkus tersangka pertama, polisi selanjutnya menuju ke rumah tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Biringkanayya, Kota Makassar
Polisi yang tiba di rumah salah satu tersangka, gagal menemukan tersangka lantaran tersangka tak berada di rumah. Namun saat polisi meninggalkan rumah tersangka, polisi berpapasan dengan ke tiga tersangka lainnya yang tengah mengendarai sepeda motor berboncengan tiga.
Ketiga tersangka akhirnya diringkus dan dorgol untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kurang dari tiga jam, kami telah berhasil menangkap lima dari tujuh terangka di dua TKP berbeda," ungkapnya.
Motif dari kejadian ini berawal saat dua tersangka dan korban menggelar pesta miras, namun terjadi kesalah pahaman hingga dua tersangka meninggalkan TKP untuk memanggil beberapa rekannya.
Usai memanggil rekannya, dua tersangka utama bersama rekan-rekannya langsung mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam, hingga korban mengalami luka tusuk di bagian pinggan dan luka memar di bagian kepala, yang mengakibatkan korban meninggal saat menuju ke rumah sakit.
Saat ini korban telah dimakamkan di pemakaman setempat. Untuk kelima tersangka, akan dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 15 tahun. Sementara untuk dua tersangka lainnya, polisi telah meminta ke orang tua tersangka untuk menyerahkan anak-anak tersebut kepihak kepolisian.
Lihat Juga: Diterbangkan ke Makassar Malam Ini, Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshar Akan Dimakamkan di TPU Panaikang
(eyt)