LBH FHS Tegaskan Tak Pernah Provokasi Warga Sibatua Pangkep Terkait Bansos
loading...
A
A
A
"Fakta hukum lainnya, bahwa pihak kelurahan mengakui adanya oknum yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan dan mengambil keuntungan dari penyaluran ini sesuai hasil pertemuan pihak kelurahan, warga, pihak Babinsa, pihak Bhabinkamtibmas, pihak LBH dan pihak kuasa hukum. Fakta ini dibuktikan dengan adanya video pernyataan klarifikasi yang dinyatakan langsung oleh pihak kelurahan dalam hal ini Ibu Lurah Kelurahan Sibatua Hariyanti," tulis FHS lebih jauh.
FHS juga membantah pernyataan staf Khusus Bupati Pangkep Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhammad Arsyad Yunus yang mengatakan bahwa kehadiran warga Sibatua di rujab bupati Pangkep adalah permintaan dari LBH selaku pendamping warga.
"Fakta hukumnya adalah kehadiran warga justru atas adanya undangan staf khusus dalam hal ini Pak Arsyad Yunus yang menyampaikan ke pihak pengurus LBH selaku pendamping warga dengan tujuan menghadiri undangan buka puasa bersama di rumah jabatan Bupati Pangkep,"
Sementara soal pernyataan Arsyad mengenai warga yang tidak bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan yang telah disampaikan ke bupati, juga dianggap tidak benar.
"Fakta hukumnya adalah warga siap mempertanggung jawabkan perkataan yang telah mereka sampaikan kepada bupati pangkep saat pertemuan dengan Bupati Pangkep,"
Di akhir hak jawabnya, FHS sebagai kuasa hukum siap bertanggung jawab atas segala tuduhan yang dilayangkan kepada warga dan pihak kantor Hukum FHS dan Partners. FHS juga akan melakukan upaya hukum serta menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Begitupun dengan semua media online yang bilamana terbukti memberitakan berita yang tidak berbasis data dan fakta di lapangan," kunci hak jawab FHS yang diteken Muh Hijeruddin Islam.
FHS juga membantah pernyataan staf Khusus Bupati Pangkep Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Muhammad Arsyad Yunus yang mengatakan bahwa kehadiran warga Sibatua di rujab bupati Pangkep adalah permintaan dari LBH selaku pendamping warga.
"Fakta hukumnya adalah kehadiran warga justru atas adanya undangan staf khusus dalam hal ini Pak Arsyad Yunus yang menyampaikan ke pihak pengurus LBH selaku pendamping warga dengan tujuan menghadiri undangan buka puasa bersama di rumah jabatan Bupati Pangkep,"
Sementara soal pernyataan Arsyad mengenai warga yang tidak bisa mempertanggungjawabkan semua perkataan yang telah disampaikan ke bupati, juga dianggap tidak benar.
"Fakta hukumnya adalah warga siap mempertanggung jawabkan perkataan yang telah mereka sampaikan kepada bupati pangkep saat pertemuan dengan Bupati Pangkep,"
Di akhir hak jawabnya, FHS sebagai kuasa hukum siap bertanggung jawab atas segala tuduhan yang dilayangkan kepada warga dan pihak kantor Hukum FHS dan Partners. FHS juga akan melakukan upaya hukum serta menempuh jalur hukum terhadap semua pihak yang telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
"Begitupun dengan semua media online yang bilamana terbukti memberitakan berita yang tidak berbasis data dan fakta di lapangan," kunci hak jawab FHS yang diteken Muh Hijeruddin Islam.
(luq)